Ekonomi Melambat, Permintaan Kredit Sulit Naik

Program penempatan dana pemerintah pada perbankan nasional harus memperhatikan sisi permintaan dari masyarakat.
Ilustrasi kredit. (Foto: Pixabay/Rilsonav)

Mataram -Pandemi Covid-19 menyebabkan permintaan kredit tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan. Untuk itu, menurut pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet,  program penempatan dana pemerintah pada perbankan nasional seperti diatur dalam PMK 104/PMK.05/2020, harus memperhatikan sisi permintaan (demand) dari masyarakat.  

Menurutnya, penyaluran kredit ditopang atas dua hal, yaitu permintaan dan suplai. Sementara, upaya penempatan dana pemerintah pada mitra perbankan nasional, ialah untuk menunjang likuiditas perbankan agar cukup dalam penyaluran kredit.

Baca Juga: Restrukturisasi Kredit, BRI: UMKM Jangan Sampai Mati 

Menurut Yusuf, program tersebut dimaksudkan agar bank lebih leluasa menyalurkan kredit tanpa mengkhawatirkan indikator-indikator utama dalam perbankan, seperti Belanja Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) ataupun Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal yang memburuk.

Peningkatan risiko kredit akan berbeda efeknya antara satu bank dengan yang lain, ini yang kemudian perlu diwaspadai.

"Hanya saja kita perlu melihat dari sisi demand, permintaan kredit itu biasanya dilakukan ketika masyarakat atau pelaku usaha ingin melakukan ekspansi usaha, hal ini karena permintaan akan produk barang dan jasa tertentu mengalami peningkatan," ujar Yusuf kepada Tagar, Senin, 10 Agustus 2020.

Sementara itu, melihat situasi dan kondisi ekonomi di pandemi saat ini, roda perekonomian tengah dalam masa pemulihan. Hal tersebut menyebabkan permintaan akan produk-produk tertentu masih berada pada level rendah.

"Jika demikian, pelaku usaha juga tentu akan berpikir ulang misalnya untuk meminjam kredit perbankan. Artinya, permintaan kredit tidak akan meningkat secara signifikan selama prospek pemulihan ekonomi berjalan lambat," ucapnya.

Pemulihan ekonomi, menurutnya bergantung pada seberapa cepat kasus penyebaran dan penularan Covid-19 bisa ditangani oleh pemerintah. Dengan begitu, program penempatan dana pemerintah mau tidak mau menjadi tantangan tersendiri bagi mitra bank yang mengajukan diri.

"Ini akan menantang bagi bank mitra yang mengajukan diri, karena ada remunerasi yang perlu disetorkan bank mitra, dan dalam teknis penghitungannya disebutkan renumerasi ini didapatkan berdasarkan hitungan tingkat bunga," kata Yusuf.

Di masa pandemi saat ini, menyalurkan kredit menjadi cukup berisiko dan perlu perhitungan yang matang untuk mengetahui tingkat pengembalian bunga kredit. Sementara, tingkat pengembalian bunga akan bergantung pada kelancaran kredit itu sendiri.

"Jika misalnya prospek ekonomi memburuk karena pandemi masih belum menurun maka risiko kredit kemudian meningkat. Nah tentu peningkatan risiko kredit akan berbeda efeknya antara satu bank dengan yang lain, ini yang kemudian perlu diwaspadai," katanya.

Dia menyimpulkan, mekanisme penempatan dana pemerintah di bank mitra berpotensi membantu menyediakan likuiditas bagi perbankan. "Hanya saja dari sisi demand, ini akan bergantung pada prospek ekonomi itu sendiri," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait mekanisme penempatan dana pemerintah di bank mitra yang diatur dalam PMK 104/PMK.05/2020. Dalam beleid ini, sasaran penerima kredit perbankan mencakup debitur usaha mikro kecil menengah (UMKM), koperasi, debitur non-UMKM, dan lembaga keuangan.

Baca Juga: Ini Daftar Bank Pemberi Kredit Korporasi Padat Karya

Sebelumnya, survei Perbankan Bank Indonesia mengindikasikan pertumbuhan triwulanan kredit baru pada triwulan II-2020 menurun dari periode sebelumnya, tercermin dari saldo bersih tertimbang (SBT) permintaan kredit baru pada triwulan II-2020 sebesar -33.9%, lebih rendah dibandingkan 23,7% pada triwulan sebelumnya dan 78,3% pada triwulan II-2019. Berdasarkan jenis penggunaan, penurunan pertumbuhan kredit baru terjadi pada seluruh jenis kredit, dengan penurunan terbesar pada jenis kredit investasi. Pada triwulan III-2020 pertumbuhan kredit baru diprakirakan meningkat, meski tidak setinggi periode yang sama pada tahun sebelumnya. []

Berita terkait
Ini Data Restrukturisasi Kredit Perbankan oleh OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim 6,5 juta debitur perbankan telah menikmati fasilitas restrukturisasi kredit
Ini Cara Perbankan Terhindar Kredit Macet Covid-19
Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk (BCA) David Sumual mengatakan sektor perbankan sudah melakukan langkah antisipasi hadapi virus corona.
Hello BI,... Perbankan Masih ‘Lemot’ Turunkan Suku Bunga Kredit
Menyusul kebijakan BI yang sudah menurunkan suku bunga acuan menjadi 4,25 persen, perbankan mengaku masih butuh waktu untuk turunkan tingkat suku bunga kredit.