Jakarta - KMG atau Kredit Multiguna merupakan salah satu produk perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman dimana peminjam diharuskan untuk memberikan jaminan.
Pada umumnya nilai jaminan kredit multiguna harus bernilai sama atau bahkan lebih besar dari jumlah pinjaman yang diajukan, dan tidak semua benda atau harta milik bisa dijadikan jaminan untuk kredit multiguna ini.
Anda bisa mengajukan kredit multiguna ini kepada pihak penyedia layanan KMG seperti lembaga perbankan dan lembaga multifinance. Kedua lembaga ini merupakan lembaga keuangan yang menyediakan layanan kredit multiguna dengan proses persetujuan aplikasi dan penerapan suku bunga yang berbeda.
Beberapa jaminan-jaminan kredit yang dapat menjadi agunan kredit multiguna diantaranya, sertifikat tanah, sertifikat rumah atau bangunan, pesawat terbang atau kapal laut, kendaraan bermotor, mesin-mesin pabrik, dan jaminan-jaminan bernilai tinggi lainnya. Agar lebih jelas, mari kita bahas satu persatu mengenai bentuk jaminan kredit multiguna berikut ini :
Sertifikat Rumah atau Bangunan
Rumah atau bangunan yang bisa dijadikan sebagai agunan atau jaminan adalah rumah tinggal, gedung kantor, hotel, rumah susun, pabrik, dan bangunan bernilai tinggi lainnya.
Syarat yang harus Anda penuhi jika ingin mengajukan jaminan berupa rumah atau bangunan ini adalah rumah atau bangunan yang Anda miliki tersebut telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen berkekuatan hukum seperti surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB serta keterangan pelunasan Pajak Bumi Bangunan atau PBB
Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor merupakan aset yang umum dimiliki oleh semua kalangan masyarakat sehingga kendaraan bermotor tidak dianggap sebagai barang berharga oleh sebagian orang.
Dengan begitu Anda pun dapat dengan mudah menggunakan kendaraan bermotor sebagai jaminan kredit multiguna. Beberapa jenis kendaraan bermotor yang bisa Anda jadikan jaminan pinjaman adalah mobil dan sepeda motor dengan syarat kendaraan bermotor tersebut telah dilengkapi dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.
Sertifikat Tanah
Tanah merupakan harta atau aset tidak bergerak yang memiliki nilai jual tinggi. Tanah juga biasanya dijadikan sebagai bentuk investasi berharga karena memiliki harga jual yang selalu meningkat setiap tahunnya.
Bahkan saat kurs rupiah mengalami fluktuasi yang tidak menentu, tanah akan tetap menjadi aset yang banyak diminati oleh banyak orang. Anda bisa menggunakan aset tanah yang Anda miliki sebagai jaminan untuk kredit multiguna ini.
Itulah penjalasan dari kredit multiguna, semoga bisa menjadi pembelajaran untuk kita yang sedang membutuhkan modal.[]
(Erlangga)
Baca Juga:
- Kreditur Garuda Ajukan Klaim Penagihan Utang Rp 198 Triliun
- Ketahui Perbedaan Suku Bunga Flat dan Efektif Saat Melakukan Kredit
- Inilah yang Perlu Diketahui Pemegang Kartu Kredit!
- Jangan Sampai Salah! Inilah Perbedaan Debit dan Kredit