Jakarta - Seiring perkembangan zaman memiliki rumah merupakan sebuah kebutuhan yang sangat sulit dipenuhi. Menurut Kementerian PUPR ada sekitar 89 juta milenial di Indonesia yang belum memiliki rumah, Adapun milenial yang disebutkan lahir dari 1980 sampai 2000 an.
Pertumbuhan populasi generasi milenial yang terus bergerak naik akan beriringan dengan meningkatnya kebutuhan akan perumahan yang layak huni, berkualitas dan terjangkau di masa yang akan datang.
Sejalan dengan hal tersebut para milenial tampaknya harus mengenal sebuah produk yang akan membantu mewujudkan rumah idaman mereka, yaitu KPR.
Kredit Kepemilikan Rumah atau sering disingkat KPR merupakan salah satu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah.
Ada dua jenis KPR di Indonesia yakni KPR subsidi dan KPR nonsubsidi. KPR subsidi biasanya sistem kredit akan diatur oleh pemerintah, sehingga tidak semua masyarakat dapat mendapatkan fasilitas kredit tersebut.
Berbeda dengan KPR non subsidi yang bisa diperuntukan untuk semua masyarakat dengan segala ketentuan ditetapkan oleh bank.
Untuk kamu terkhususnya para milenial yang sudah punya rencana untuk membeli rumah dan ingin menggunakan KPR. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar kedepannya kamu tidak salah langkah dalam menentukan KPR.
1. Perhatikan kondisi keuangan anda
Anda harus memperhatikan kondisi keuangan jangan panjang. Jangan pernah terjebak pada nafsu untuk bisa membeli rumah yang mewah hanya untuk ajang pembuktian diri saja. Hal ini tentunya kedepannya akan merepotkan anda sendiri, karena tidak dapat membayar cicilan rumah . Sebaiknya pilihlah KPR sesuai dengan yang anda butuhkan dan sesuai dengan pemasukan.
2. Hitung dp dan cicilan
Jangan tergiur dengan dp rumah yang rendah bahkan ada yang sampai 0. Sebaiknya anda harus menghitung dengan baik karena biasanya semakin rendah jumlah dp yang diberikan semakin tinggi pula jumlah pokok pinjaman.
3. Teliti sebelum membeli rumah
Belilah rumah yang mudah untuk diakses oleh kendaraan, minim resiko bencana dan tentunya nyaman untuk ditinggali. Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada dan bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah memenuhi segala bentuk perizinan.
Anda juga harus memperhatikan berbagai persyaratan sebelum mengajukan KPR :
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus
melampirkan:
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)
- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
- Salinan IMB.[]
(Agung Bukit)
Baca Juga:
- Mau Beli Rumah dengan KPR? Cek Pengeluaran dan Risikonya
- Apa Itu Restrukrisasi Kredit Pada KPR? Ini Ketentuannya
- Cara Beli Rumah Dengan KPR Bisa Lunas dalam 7 Tahun
- Ketahui Perbedaan Bunga Tetap dan Mengambang Sebelum Membeli Rumah KPR