Edarkan 154 Ribu Pil Psikotropika, Ruli Diamankan Polisi

Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi mengamankan sedikitnya 154 ribu butir obat psikotropika jenis Hexymer, Dextro, dan Trihex.
Polres Pekalongan berhasil membekuk seorang bandar pil koplo atau psikotropika. Tersangka, Maruli Arif alias Ruli (35), warga Perum BWB, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Wiradesa. Polisi mengamankan sedikitnya 154 ribu butir obat psikotropika jenis Hexymer, Dextro, dan Trihex. (Foto: Yon)

Pekalongan, (Tagar 22/11/2017) - Aparat gabungan dari Satuan Reskrim, Intel, dan Propam Polres Pekalongan berhasil membekuk seorang bandar pil koplo atau psikotropika. Tersangka, Maruli Arif alias Ruli (35), warga Perum BWB, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Wiradesa, ditangkap polisi usai melakukan transaksi di Jalan Desa Gumawang.

Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi mengamankan sedikitnya 154 ribu butir obat psikotropika jenis Hexymer, Dextro, dan Trihex.

Tim gabungan semula melakukan penyelidikan di lapangan untuk menyikapi maraknya peredaran pil koplo di Kota Santri. Saat itu, tim melihat pelaku mengendarai sepeda motor di wilayah perbatasan Desa Gumawang, Kecamatan Wiradesa dengan Desa Dadirejo, Kecamatan Tirto.

Petugas lalu mengamankan pelaku yang baru saja menjual obat jenis Hexymer tanpa memiliki izin. Polisi mengamankan barang bukti awal berupa 1 buah botol Hexymer berisi 1.000 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp 800 ribu.

"Dari penangkapan ini, kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di Pekuncen," jelas Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, Selasa petang (21/11).

Dari penggeledahan itu, pihaknya mengamankan obat-obatan yang belum terjual dalam jumlah besar. Yakni, 90 botol obat Hexymer isi perbotol masing-masing 1.000 butir, 23 paket plastik Dextro isi masing-masing 1.000 butir, 41 paket plastik Trihex isi masing-masing 1.000 butir, 1 buah timbangan elektrik, 1 alat pengepak plastik, 2 buah pak plastik bening, 20 dus kemasan bekas Hexymer dan Trihex, uang yang diduga hasil penjualan sebelumnya sejumlah Rp 11.400.000, dan dua buah handphone.

"Total ada sekitar 154 ribu butir obat-obatan jenis Hexymer, Dextro, dan Trihex. Dari pengakuannya, tersangka sudah menjual obat-obatan ini selama satu tahun," terang dia.

Tersangka Ruli dijerat UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Yakni, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, subsider setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu. (yon)

Berita terkait
0
Alasan Muhadjir Effendy Izinkan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Beroperasi Lagi
Izin operasi Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dicabut oleh Kementerian Agama kemudian diizinkan beroperasi lagi oleh Muhadjir Effendy. Ponpes TKP Bechi.