Polres Bantul Tangkap Cewek Simpan Narkoba di Papan Catur

Seorang perempuan yang berdomisili di Banguntapan ditangkap Polres Bantul dan terbukti menyimpan obat terlarang di dompet dan papan catur.
Ilustrasi perempuan ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba. (Foto: Pixabay)

Bantul - Seorang perempuan ditangkap polisi atas kepemilikan psikotropika jenis obat-obatan terlarang atau pil koplo. Tersangka berinisial EN, 33 tahun, warga yang berdomisili di Sorowajan RT 03, Desa Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Archie Nevada mengatakan tersangka EN diamankan akibat perbuatannya menyalahgunakan psikotropika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. “Kami berhasil mengamankan satu tersangka penyalahgunaan psikotropika pada Rabu, 3 Februari 2021 pukul 16.30 WIB," katanya kepada awak media, Jumat, 5 Fabruari 2021.

Baca Juga:

Kronologi penangakapan ini berawal pada Rabu, 3 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki bernama Aleh Prihatin yang termasuk daftar pencarian orang (DPO) diketahui tinggal di Sorowajan, Desa Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul sering menjual barang berupa narkoba.

Petugas melakukan penyelidikan sekitar pukul 16.30 WIB dengan mengamati sebuah rumah yang dicurigai milik Aleh Prihatin. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dapat mengamankan seseorang perempuan berinisial EN. Saat dilakukan interogasi terhadap, EN mengaku telah menyimpan barang berupa psikotropika di rumah seseorang berinisial RW.

Atas penemuan barang bukti tersebut keduanya kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya petugas bersama tersangka EN mendatangi rumah RW. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa psikotropika di dalam dompet dan psikotropika di dalam papan catur di belakang rumah RW.

Setelah diinterogasi terhadap keduanya, EN mengaku yang menyimpan barang haram tersebut. Selanjutnya keduanya beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut. “Atas penemuan barang bukti tersebut keduanya kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut,” jelas AKP Archie Nevada.

Baca Juga:

Barang bukti yang disita yakni satu buah dompet tulisan semar warna biru dan merah yang di dalamnya berisi 13 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam, 12 tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX, satu ALPRAZOLAM Tablet 1mg, delapan tablet warna silver bertuliskan FRIXITAS 1,0 mg Alprazolam.

Barang bukti lainnya yakni satu buah papan catur yang di dalamnya terdapat 15 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam, lima tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1mg, delapan tablet warna silver bertuliskan FRIXITAS 1,0 mg Alprazolam. []

Berita terkait
Pengedar Pil Koplo asal Imogiri Bantul Tertangkap Lagi
Pengedar pil koplo asal Imogiri Bantul, Yogyakarta ditangkap polisi usai transaksi di sekitar perempatan Barongan Jetis, Bantul.
Kakak Adik Penjual Pil Koplo Kompak Pukuli Pembeli di Sleman
Kakak beradik di Sleman, Yogyakarta kompak sebagai penjual pil koplo dan kompak pula memukuli pembeli hingga babak belur.
Banyak Peminat, Pria Kulon Progo Tergiur Edarkan Pil Koplo
Awalnya hanya dikonsumsi sendiri. Namun karena banyak peminat, pria asal Kulon Progo ini akhirnya menjadi pengedar.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.