Pengedar Pil Koplo asal Imogiri Bantul Tertangkap Lagi

Pengedar pil koplo asal Imogiri Bantul, Yogyakarta ditangkap polisi usai transaksi di sekitar perempatan Barongan Jetis, Bantul.
Ilustrasi Kriminal (Foto: Dok. Tagar)

Bantul - Warga Imogiri, Bantul, Yogyakarta diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul. Pria berinisial TSN, 20 tahun ini sudah dua kali terciduk olek polisi akibat mengedarkan obta berbahaya atau psikotropika jenis pil koplo.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Archie Nevada mengatakan pelaku yang berhasil diamankan kedua kalinya akibat kasus yang sama, yakni mengedarkan obat-obatan terlarang. “TSN sebelumnya sudah pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama,” jelas AKP Archie Nevada pada wartawan, Rabu, 27 Januari 2021.

Baca Juga:

Dari pengakuan pelaku, diketahui TSN sudah enam bulan menjual obat terlarang yang didapat dari pembelian daring ini. Pelaku kemudian menjual kembali dengan harga Rp 30 ribu per paket yang berisi 10 butir. “Pelaku memperoleh dengan membeli secara daring yang sepaket berisi seribu pil,” ungkapnya.

Selama ini yang menjadi pembeli yaitu teman-teman dari pelaku sendiri. Pembeli memesan melalui WhatsApp kemudian barang akan diantar oleh pelaku. Akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam masuk penjara kembali.

Pelaku memperoleh dengan membeli secara daring yang sepaket berisi seribu pil.

Terkait penangkapan TSN ini, polisi menangkapnya di simpang empat Barongan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul pada Jumat, 22 Januari 2021 lalu. Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari warga terkait adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.

Setelah mendapat laporan polisi segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di TKP polisi mendapati seorang pengendara sepeda motor yang telihat mencurigakan. Pengendara tersebut terlihat mondar mandir dan mencari sesuatu.

Polisi akhirnya menghentikan membuntuti dan melihat gelagat TSN ini. Setelah diberhentikan, polisi mengecek identitas pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 30 butir pil warna putih berlambang Y. Selain itu petugas juga menemukan uang sebesar Rp 95 ribu.

Baca Juga:

Setelag diinterogasi, uang tersebut hasil penjualan obat terlarang tersebut. “Setelah kamei geledah, ditemukan 30 butir pil dan uang 95 ribu rupiah,” kata AKP Archie Nevada.

Sebelum ditangkap, satu jam sebelumnya pelaku melakukan transaksi obat terlarang dengan temannya. Sehingga yang berhasil digeledah tersebut hanya sisanya. []

Berita terkait
Kakak Adik Penjual Pil Koplo Kompak Pukuli Pembeli di Sleman
Kakak beradik di Sleman, Yogyakarta kompak sebagai penjual pil koplo dan kompak pula memukuli pembeli hingga babak belur.
Banyak Peminat, Pria Kulon Progo Tergiur Edarkan Pil Koplo
Awalnya hanya dikonsumsi sendiri. Namun karena banyak peminat, pria asal Kulon Progo ini akhirnya menjadi pengedar.
Residivis Ini Sehari Edarkan 16 Ribu Pil Koplo di Yogyakarta
Polda DIY meringkus tiga pengedar narkoba kelas kakap. Salah satunya, residivis yang bisa jual 16 ribu pil koplo dalam sehari di Yogyakarta.
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.