Polisi Tangkap Empat Begundal Narkoba Yogyakarta

Empat begundal narkoba ditangkap di Yogyakarta. Mereka bukan satu jaringan. Mereka menjualnya ke kalangan pelajar dan menengah ke bawah.
Empat tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Yogyakarta - Yogyakarta masih menjadi pasar empuk bagi para pengedar narkoba. Buktinya kali ini, empat pengedar ditangkap. Tersangka adalah YNS, 44 tahun, RN, 30 tahun, BJ, 28 tahun FS, 28 tahun. Keempatnya merupakan warga yang tinggal di Yogyakarta. Belakangan ini para pelaku mengedarkan pil psikotropika.

“Bukan satu jaringan pengedar namun konsumen sasarannya sama yaitu pelajar dan kalangan menengah ke bawah,” kata Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Andhyka Donny Hendrawan kepada wartawan saat jumpa pers, Sabtu, 30 Januari 2021.

Baca Juga:

Andhyka menjelaskan, bahwa penangkapan empat tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penyelidikan di Kota Yogyakarta. Petugas menangkap mereka di tempat dan waktu yang berbeda sejak 14 sampai 24 Januari 2021.

Sementara petugas menyita barang bukti pil dari tangan tersangka YNS dan RN sebanyak 53 merek pil Alprazolam. Dari BJ sebanyak 35 pil Alprazolam dan dari tersangka FS, 2009 butir pil Yarindo, 30 pil Alprazolam dan 10 pil Riklona. “Modus mereka sama yaitu dijual online dan COD,” ucap dia.

Bukan satu jaringan pengedar namun konsumen sasarannya sama yaitu pelajar dan kalangan menengah ke bawah.

Rata-rata obat terlarang didapat dari Jakarta. Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait ekspedisi yang meloloskan obat-obat terlarang.

Sementara itu untuk motif kejahatannya, tidak lain karena faktor ekonomi. Keempat pelaku tidak bekerja dan membutuhkan uang untuk menghidupi dirinya.

Baca Juga:

Kompol Andhyka menambahkan, pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Yogyakarta. Pasalnya barang haram ini yang menjadi awal perbuatan kriminalitas.

Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara. []

Berita terkait
Pengedar Pil Koplo asal Imogiri Bantul Tertangkap Lagi
Pengedar pil koplo asal Imogiri Bantul, Yogyakarta ditangkap polisi usai transaksi di sekitar perempatan Barongan Jetis, Bantul.
Kakak Adik Penjual Pil Koplo Kompak Pukuli Pembeli di Sleman
Kakak beradik di Sleman, Yogyakarta kompak sebagai penjual pil koplo dan kompak pula memukuli pembeli hingga babak belur.
Banyak Peminat, Pria Kulon Progo Tergiur Edarkan Pil Koplo
Awalnya hanya dikonsumsi sendiri. Namun karena banyak peminat, pria asal Kulon Progo ini akhirnya menjadi pengedar.