Dukung MUI, Mubalig dan Ormas di Solok Tolak RUU HIP

Sejumlah mubalig dan organisasi masyarakat Kabupaten dan Kota Solok menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila.
Pernyataan sikap sejumlah mulabig dan ormas Solok di Masjid Raya Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. (Foto: Tagar/Istimewa)

Solok - Sejumlah mubalig dan masyarakat yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten dan Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar) menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sedang digodok pemerintah.

Mempertahankan Pancasila merupakan harga mati bagi kita semua.

Penolakan itu mereka lakukan pasca dirilisnya maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan nomor Kep-1420/DP-MUI/VI-2020 yang berisi tentang seruan penolakan terhadap RUU HIP.

"Kami mendukung penuh maklumat MUI tentang penolakan terhadap RUU HIP. Kami siap mengawal dan mempertahankan dengan segenap jiwa dan raga maklumat MUI tersebut," kata perwakilan aksi, Ustaz Abdul Hafiz, Minggu, 26 Juni 2020.

Jika RUU HIP tidak dibatalkan, maka mereka siap untuk berjuang sampai titik darah penghabisan. "Jika RUU HIP tidak dibatalkan, kami menunggu komando ulama dan siap mengorbankan jiwa dan raga demi mempertahankan maklumat MUI," katanya.

Sekretaris MUI Kabupaten Solok Elyunus mengatakan, dengan tidak dicantumkannya Tap MPRS 25/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI, mengindikasikan pengabaian atau pengaburan sejarah tentang kekejaman PKI di Indonesia pada masa lalu.

"Kekejaman PKI tidak hanya dirasakan oleh kalangan umat Islam, namun oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia. Ini merupakan sejarah kelam yang harus diingat agar tidak muncul lagi upaya-upaya menghidupkan kembali PKI di Indonesia," katanya.

Selain itu, dalam RUU HIP juga ada upaya untuk memeras Pancasila menjadi Trisila dan Eka sila. Hal itu merupakan upaya untuk mengaburkan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa.

"Ini sangat berbahaya dan mempertahankan Pancasila merupakan harga mati bagi kita semua, menjaga Pancasila sama dengan menjaga syariat Islam karena nilai-nilai yang terkandung didalamnya selaras dengan ajaran Islam," tuturnya.

Sejumlah pihak yang menolak datang dari ormas, mubalig, ulama dan tokoh masyarakat yang hadir di antaranya, MUI Kota dan Kabupaten Solok, Front Pembela Islam (FPI) Solok, Forum Dakwah Nagari Cupak (FDNC), Forum Masyarakat Anti Maksiat (FMAM), Pemuda Pecinta Mesjid (PPM), Front Pecinta Masjid (FPM), Front Mubalig Pembela Islam, Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Kota Solok, Gerakan Pemuda Hijrah Sumbar dan lainnya.

Sebelumnya diberitakan Tagar, Staf khusus Presiden bidang hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Pemerintah RI memutuskan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP. Untuk itu ada tantangan bagi DPR guna menyerap lebih jauh aspirasi elemen masyarakat. 

"Pemerintah sudah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP untuk memberikan kesempatan kepada DPR untuk berdialog dan menjaring lebih jauh lagi aspirasi atau masukan dari setiap elemen masyarakat," kata Dini Shanti saat dihubungi Tagar di Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2020 malam. 

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu membenarkan dalam pertemuan bersama Purnawirawan TNI-Polri dan legiun veteran Indonesia, Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah belum mengeluarkan daftar inventarisasi masalah RUU HIP lantaran belum mengetahui arah RUU tersebut.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md dalam keterangan dalam situs www.setkab.go.id mengatakan dari sekian banyak hal yang dibicarakan Presiden Jokowi dengan Purnawirawan dan legiun veteran, ideologi Pancasila menjadi fokus pembicaraan yang belakangan menjadi diskursus publik yang hangat. 

“Dalam diskusi, legiun veteran dan purnawirawan itu menyampaikan usul-usul yang sifatnya konkret. Tetapi prinsipnya sama antara presiden dan kita semua yang hadir bahwa Pancasila itu adalah ideologi yang sudah final,” tutur Mahfud MD.

Payung hukum terhadap hal tersebut, kata Mahfud, juga sangat kuat. “Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu berlaku mutlak karena sudah dikunci keberlakuannya oleh Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003. Pada masalah itu sama semuanya, sependapat. Pancasila itu adalah Pancasila yang ada di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus,” ujarnya. []

Berita terkait
MUI Sedih Ma'ruf Amin Diarahkan Jokowi Soal RUU HIP
MUI melawan titah ketuanya Maruf Amin soal RUU HIP. MUI menyayangkan ketuanya yang kini wapres tunduk pada arahan Jokowi.
Istana Tantang DPR soal RUU HIP
Staf khusus Presiden bidang hukum Dini Shanti Purwono memberi tantangan bagi DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat soal RUU HIP.
Pimpinan DPD RI Beri Masukan RUU HIP ke Jokowi
Pimpinan DPD RI bertemu dengan Jokowi untuk membicarakan eklanjutan RUU HIP yang menjadi polemik di masyarakat.