Makassar - Penyidik Polrestabes Makassar langsung menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal latih di Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sul-Sel) sebanyak delapan unit.
Dalam kasus ini proyek pengadaan kapal latih di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan yang menggunakan anggaran sebesar Rp 34 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
Mereka setelah kita periksa yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 23.30 Wita, langsung kita tahan juga.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, kasus dugaan korupsi ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka.
"Mereka setelah kita periksa yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 23.30 Wita, langsung kita tahan juga," kata Kapolrestabes Makassar, Sabtu 7 Desember 2019.
Hingga saat ini kata Yudhiawan Wibisono pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal latih di Disdik Sul-Sel.
Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, mantan Kepala Bidang SMK Disdik Sul-Sel, Ruslim, Ketua Pokja pengadaan, Maschaer Masiming dan Amiruddin sebagai penyedia kapal latih.
"Jadi total menjadi tiga dan hal itu bisa tambah tersangka, karena kita masih melakukan penyidikan lebih dalam lagi," bebernya.
Sementara kerugian keuangan negara dalam kasus ini berdasarkan hasil perhitungan BPKP dan PKN sekitar Rp 4,4 miliar dari total anggaran sebesar Rp 34 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2018.
Sebelumnya, penyidik Polrestabes Makassar melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal latih di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan pada Jumat 6 Desember 2019.
Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah statusnya dinaikkan dari saksi ke tersangka. []
Baca juga:
- Eks Kabid SMK Disdik Sulsel Tersangka Korupsi Kapal
- Tersangka Baru Korupsi Kapal Latih Disdik Sul-Sel
- Dua Tersangka Korupsi Kapal Disdik Sul-Sel Diperiksa