Tersangka Baru Korupsi Kapal Latih Disdik Sul-Sel

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Makassar kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi delapan kapal Disdik Sul-Sel.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudiawan Wibisono saat diwawancarai beberapa waktu lalu. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Makassar kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi delapan buah kapal latih milik Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sul-Sel). Polisi sebut jika dua orang ditetapkan tersangka selaku dari kelompok kerja atau Pokja.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudiawan Wibisono mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus korupsi kapal latih Disdik Sul-Sel dan menemukan dua orang dari kelompok kerja proyek yang terlibat korupsi dalam kasus ini.

"Iya, ada dua orang kita tetapkan tersangka. Dia ini merupakan dari Pokja," kata Yudiawan saat dikonfirmasi Tagar, Jumat 29 November 2019.

Mantan penyidik senior KPK ini menerangkan bahwa penetapan dua orang sebagai tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara Senin, 26 November 2019 lalu. Namun, Yudiawan mengaku jika ia belum mengetahui identitas kedua tersebut.

"Wah yang tau namanya penyidik. Pokoknya itu dua dululah," terangnya

Iya, ada dua orang kita tetapkan tersangka. Dia ini merupakan dari Pokja.

Dilanjutkannya, pihaknya belum menahan kedua tersangka itu, lantaran masih dilakukan pendalaman penyidikan,"Masih perlu di dalami dan diperiksa lebih lanjut, kita belum menahan keduanya," pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko menjelaskan dua tersangka tersebut ditetapkan setelah hasil audit Penghitungan Kerugian Negera (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar. Hasilnya disebut proyek untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kemaritiman dilingkup Disdik Sul-Sel merugikan negara sebesar Rp 4,4 Miliar lebih.

"Kalau dari BPKP, PKN itu ada Rp 4.484.621.000, dari total anggaran Rp 34 Miliar, itu dari dana alokasi anggaran (DAK) APBD 2018," tuturnya.

Diketahui kasus ini sendiri telah menyeret mantan Kepala Bidang SMK Disdik Sul-Sel, Ruslim sebagai tersangka, Rabu 28 Agustus 2019 lalu. Dari penangkapan tersebut polisi juga menyita barang bukti sejumlah dokumen lelang, bukti pembayaran pengadaan proyek kapal latih untuk delapan Sekolah Menengah Kejujuran kemaritiman.

Penyidik menjerat KPA proyek pengadaan kapal latih Disdik Sul-Sel pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman empat tahun penjara.

Kalau dari BPKP, PKN itu ada Rp 4.484.621.000, dari total anggaran Rp 34 Miliar.

Sebelumnya, dalam kasus ini polisi juga telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Sul-Sel, Irman Yasin Limpo. Ia diperiksa oleh penyidik Polrestabes Makassar sebagai saksi.

Kapal yang dibuat di Desa Tanah Beru, Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba itu telah digunakan oleh SMK yang memiliki jurusan perkapalan, nautika, dan perikanan saja, diantaranya SMK Negeri 2 Bantaeng, SMK Negeri 3 Selayar, SMK Negeri 1 Takalar, SMK Negeri 3 Bulukumba, SMK Negeri 7 Bulukumba, SMK 9 Makassar, SMK 3 Jeneponto, dan SMK 7 Pinrang.

Dengan spesifikasi yang mumpuni diantaranya ruang kemudi beserta fish finder, GPS, radar, kompas, hingga kamar nakhoda. Kapal tersebut juga memiliki ruangan tidur siswa berkapasitas sepuluh orang.

Kemudian, di lambung kapal juga telah disiapkan cold storage berkapasitas 15 ton ikan. Lalu tiga mesin, dengan mesin utama berkekuatan 6 selinder yang membuatnya mampu melaju dengan kecepatan 2 knot.

Selain itu juga telah disiapkan tiga jenis alat tangkap ikan untuk melatih keterampilan siswa, seperti pukat cincin, long line, dam gillnet. Untuk keamanan, kapal latih tersebut telah disiapkan 25 pelampung dan tabung keselamatan yang dapat digunakan saat darurat. []

Baca juga:

Berita terkait
Dugaan Salah Tangkap di Makassar, Ini kata Polisi
Salman 21 tahun, seorang pemuda di kota Makassar diduga menjadi salah tangkap oleh aparat kepolisian, yang bersangkutan luka parah akibat dianiaya.
Polisi Amankan Puluhan Pelaku Balap Liar di Makassar
srebanyak 69 kendaraan roda dua diamankan polrestabes Makassar dalam razia cibta kondisi Jumat 29 November 2019 dini hari.
Warga Binaan Rutan Makassar Wajib Bisa Baca Al Quran
Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kls 1 A Makassar, wajib menghafal Al Quran bagi yang sudah mau bebas dari tahanan. Ini alasannya.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.