Makassar - Penyidik Polrestabes Makassar berencana akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal latih di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Sul-Sel) sebanyak delapan unit.
Proyek pengadaan kapal latih tersebut di Disdik Sul-Sel menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 34 miliar tahun anggaran 2018.
Dalam kasus dugaan korupsi ini sebelumnya pihak kepolisian menetapkan mantan Kepala Bidang SMK Disdik Sul-Sel,
Ruslim sebagai tersangka.
Besok, ada dua orang tersangka kita panggil dan diperiksa sebagai tersangka.
Kemudian, kembali penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang yang dianggap terlibat dalam kasus ini sehingga kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka.
"Besok, ada dua orang tersangka kita panggil dan diperiksa sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Makassar saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Sul-Sel, Kamis 5 Desember 2019.
Mantan Direktur Krimsus Polda Sul-Sel ini menyebutkan, bahwa dua orang tersangka ini yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, kini dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal latih di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.
Namun, Yudhiawan belum membeberkan identitas kedua tersangka, karena alasan pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
"Identitasnya nanti kita beritahu kalau sudah lengkap semuanya," ujar Yudhiawan.
Dia menegaskan akan memanggil dan memeriksa sejumlah orang yang mengetahui kasus dugaan korupsi yang menggunakan anggaran DAK sebesar Rp 34 miliar tersebut.
"Semua yang mengetahui kasus ini akan kita panggil," pungkasnya.
Diketahui dalam kasus dugaan korupsi ini negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 4,4 miliar berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP dan PKN.
"Kalau dari BPKP, PKN itu ada Rp 4.484.621.000, dari total anggaran Rp 34 Miliar, itu dari dana alokasi anggaran (DAK) APBD 2018," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko.
Semua yang mengetahui kasus ini akan kita panggil.
Sebelumnya, Ruslim juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan kapal latih di Disdik Sul-Sel sempat menghilang. Namun, pihak kepolisian berhasil diamankan.
Penyidik Polrestabes Makassar pun menjerat eks Kabid SMK di Disdik Sul-Sel dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman empat tahun. []
Baca juga:
- Saksi Kunci Korupsi Kapal Disdik Sulsel Menghilang
- Polisi Periksa Saksi Kunci Korupsi Kapal Disdik Sulse
- Disdik Gowa Bantu Siswi yang Kalah Jalur Zonasi