Dua Tersangka Korupsi Kapal Disdik Sul-Sel Diperiksa

Pemyidik Polrestabes Makassar kembali akan memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Dinas Pendidikan Sul-Sel.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat memberikan keterangan soal kasus dugaan korupsi pengadaan kapal latih di Dinas Pendidikan Sul-Sel. (Foto/Tagar/Muhammad Ilham).

Makassar - Penyidik Polrestabes Makassar berencana akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal latih di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Sul-Sel) sebanyak delapan unit.

Proyek pengadaan kapal latih tersebut di Disdik Sul-Sel menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 34 miliar tahun anggaran 2018.

Dalam kasus dugaan korupsi ini sebelumnya pihak kepolisian menetapkan mantan Kepala Bidang SMK Disdik Sul-Sel,
Ruslim sebagai tersangka.

Besok, ada dua orang tersangka kita panggil dan diperiksa sebagai tersangka.

Kemudian, kembali penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang yang dianggap terlibat dalam kasus ini sehingga kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka.

"Besok, ada dua orang tersangka kita panggil dan diperiksa sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Makassar saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Sul-Sel, Kamis 5 Desember 2019.

Mantan Direktur Krimsus Polda Sul-Sel ini menyebutkan, bahwa dua orang tersangka ini yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, kini dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal latih di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.

Namun, Yudhiawan belum membeberkan identitas kedua tersangka, karena alasan pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

"Identitasnya nanti kita beritahu kalau sudah lengkap semuanya," ujar Yudhiawan.

Dia menegaskan akan memanggil dan memeriksa sejumlah orang yang mengetahui kasus dugaan korupsi yang menggunakan anggaran DAK sebesar Rp 34 miliar tersebut.

"Semua yang mengetahui kasus ini akan kita panggil," pungkasnya.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi ini negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 4,4 miliar berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP dan PKN.

"Kalau dari BPKP, PKN itu ada Rp 4.484.621.000, dari total anggaran Rp 34 Miliar, itu dari dana alokasi anggaran (DAK) APBD 2018," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko.

Semua yang mengetahui kasus ini akan kita panggil.

Sebelumnya, Ruslim juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan kapal latih di Disdik Sul-Sel sempat menghilang. Namun, pihak kepolisian berhasil diamankan.

Penyidik Polrestabes Makassar pun menjerat eks Kabid SMK di Disdik Sul-Sel dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman empat tahun. []

Baca juga:

Berita terkait
Tersangka Baru Korupsi Kapal Latih Disdik Sul-Sel
Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Makassar kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi delapan kapal Disdik Sul-Sel.
Kejari Tahan Mantan Kepala Disdik Sampang
Mantan Kadis Disdik Sampang ditahan kejaksaan Negeri, sebagai tersangka baru kasus proyek sekolah di SMPN 2 Ketapang.
Eks Kabid SMK Disdik Sulsel Tersangka Korupsi Kapal
penyidik Tipikor Polrestabes Makassar, menetapkan kepala bidang SMK Dinas pendidikan Sulsel sebagai tersangka korupsi kapal Disdik.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.