Aceh Utara - Personel Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Utara, Aceh, menangkap dua pria pelaku tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 0,52 gram, di Gampong Meuria Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Rabu 17 Februari 2021 pukul 23.00 WIB malam.
Kedua tersangka itu berinisial FR, 38 tahun, warga Gampong Beusa Meuranoe Kecamatan Peureulak, Aceh Timur dan M, 30 tahun, warga Gampong Pante Rik Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Kasatres Narkoba AKP Darmawanto menyampaikan penangkapan keduanya dilakukan di pinggir jalan.
Baca juga:
- Selundupkan Sabu, Dua Warga Bireuen Ditangkap di Bandara
- Tukang Parkir di Langsa Aceh Terciduk Bawa Sabu
- Polda Aceh Musnahkan 141 Kg Sabu, 2.144 Tersangka Ditangkap
“Barang bukti tiga paket sabu terbungkus plastik bening ditemukan disaku celana tersangka FR,” ujar AKP Darmawanto dalam keterangannya, Jumat, 19 Februari 2021.
Dalam pemeriksaan kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 undang-undang RI no 35 tahun 2019 tentang narkotika. []