Dua Fraksi Persoalkan Bayaran Hutang Pemkab Tamiang

Dua fraksi di DPRK Aceh Tamiang menolak soal pembayaran hutang pemerintah Aceh Tamiang kepada rekanan tahun anggaran 2019.
Rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2020, Selasa 7 September 2020. (Foto: Tagar/Zulfitra)

Aceh Tamiang - Dua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, yakni Fraksi Gerindra dan Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan, menyoroti tegas menyampaikan penolakan dimasukannya pembayaran hutang pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada rekanan pada tahun anggaran 2019 lalu, sebesar kurang lebih Rp 13.3 miliar ke dalam Qanun APBK P Tahun 2020, dan sebagai kewajiban Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Menurut Fraksi Gerindra, pihak DPRK tidak mau dilibatkan dalam persoalan tersebut, ketika nantinya terjadi permasalahan hukum dikemudian hari, sebab hal tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jika tersangkut dengan hukum nanti, maka pihak DPRK tidak mau terlibat dalam hal ini," kata juru bicara Fraksi Gerindra, Salbiah, Selasa malam, 8 September 2020 di Aceh Tamiang.

Sebab, menurutnya, pembayaran yang berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 05 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019 tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, eksekutif tidak pernah melakukan pembahasan sebelumnya bersama legislatif.

Penolakan juga disampaikan Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan. Mereka menanggapi bahwa proses pembayaran kewajiban Pemerintah Daerah kepada pihak rekanan atau pihak ketiga merupakan sepenuhnya tanggung jawab eksekutif.

"Karena pihak DPRK tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan penganggaran tersebut sebelumnya," kata juru bicara Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan, Desi Amelia.

Sementara itu, dua Fraksi lainnya lebih memilih bungkam, yakni Fraksi Partai Aceh dan Fraksi Tamiang Sekate.

Pantauan media, saat pelaksanaan rapat paripurna pada Selasa malam, 8 September 2020, langsung di pimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto. Dan mewakili Bupati tampak hadir Sekda Aceh Tamiang Basyaruddin.

Karena pihak DPRK tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan penganggaran tersebut sebelumnya.

Usai paripurna, menanggapi adanya temuan terkait dengan tanggapan dua Fraksi di DPRK Aceh Tamiang pada rapat paripurna tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Agung Ardyanto, kepada sejumlah awak media dan LSM mengatakan, dirinya akan segera memerintahkan langsung kepada Kasi Intel untuk membuat laporan informasi khusus terkait permasalah ini agar dapat menentukan langkah selanjutnya dan juga akan menindaklanjuti apabila ada masyarakat yang akan membuat laporan secara resmi terkait permasalahan gagal bayar tersebut.

"Saya sudah perintahkan Kasi Intel untuk membuat laporan khusus," kata Kejari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto.

Baca juga:

Dari laporan tersebut, kata dia, akan dilakukan langkah - langkah selanjutnya apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak, itu pun nantinya dengan melakukan kegiatan intelijen penegakan hukum berupa penyelidikan untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dahul.

"Pada intinya Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang akan menindaklanjuti permasalahan ini, terlebih lagi jika ada laporan langsung dari masyarakat terkait gagal bayar tersebut, ini akan menjadi lebih cepat untuk kita tindaklanjuti," ujarnya. [] 

Berita terkait
Harga TBS Kelapa Sawit Merangkak Naik di Abdya Aceh
Harga jual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Abdya, Aceh merangkak naik.
6 Warga Dicambuk Gegara Main Judi di Nagan Raya Aceh
Sebanyak enam terpidana maisir (perjudian) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh dicambuk hingga 22 kali.
Penyebab Seorang Etnis Rohingya Meninggal di Aceh
Rohingya yang meninggal bernama Khalimah, 21 tahun, mengalami gejala sesak napas.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu