DPR Aceh Setujui Raqan APBA Definitif Jadi Qanun 2020

fraksi partai di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2020.
Rapat pendapat akhir dalam paripurna, Rabu 24 September 2019 di Banda Aceh. (Tagar/Fahzian Aldevan).

Banda Aceh - Fraksi-fraksi partai di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA), untuk kemudian ditetapkan menjadi Qanun Aceh tentang APBA 2020.

Persetujuan itu dilakukan usai masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pendapat akhirnya dalam paripurna, pada Rabu, 24 September 2019 di Banda Aceh.

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan dengan disetujuinya Raqan APBA bisa membawa dampak perbaikan bagi perwujudan perubahan di Aceh, serta pencapaian visi-misi pemerintah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

Perundangan terhadap Rancangan Qanun APBA Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh akan dilakukan setelah penyesuaian dari hasil evaluasi Mendagri

Nova mengapresiasi jajaran anggota dewan khususnya anggota Badan Anggaran dan fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pandangan akhirnya terkait Raqan APBA 2020. 

Dia mengatakan, begitu rancangan Qanun ini disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kemudian disahkan menjadi Qanun oleh DPR Aceh, maka realisasi anggaran akan segera dilakukan untuk percepatan pembangunan di Aceh.

"Harapan kita tidak ada hambatan non teknis di lapangan," kata Nova.

Sementara itu, Sekretaris DPR Aceh, Suhaimi, yang membacakan putusan dewan, mengatakan bahwa Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun 2020 mengacu pada pagu Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pendapat Banggar DPRA. 

Pendapat Banggar dan pendapat akhir fraksi menjadi pedoman dan dasar bagi Kemendagri dalam mengevaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2020.

APBA Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu keputusan itu adalah sebagai berikut: Pendapatan sebesar Rp 15.457. 220.461.974.00, Belanja Rp 17.279.528.340.753.00, dan Defisit Rp 1.822.307.878.779.00.

"Perundangan terhadap Rancangan Qanun APBA Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh akan dilakukan setelah penyesuaian dari hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri," kata Suhaimi.

Sebelumnya Ketua Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Alfarlaki, mengatakan atas nama Partai Aceh pihaknya telah dapat menerima Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh tentang APBA 2020.

"Dengan catatan apabila seluruh usul saran dan pendapat Fraksi Partai Aceh serta saran dan pendapat yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPR Aceh disetujui oleh pemerintah Aceh," kata Alfarlaki.

Catatan yang diberikan Partai Aceh di antaranya adalah meminta dimasukkannya anggaran khusus untuk pengkajian dan pembelajaran kurikulum pendidikan yang berbasis muatan lokal seperti sejarah perdamaian Aceh dan tsunami yang meluluhlantakkan Aceh. 

Partai Aceh juga meminta agar pemerintah membangun museum Hasan Tiro.

Sementara Ketua Fraksi Partai Gerindra-Partai Keadilan Sejahtera, Abdurrahman Ahmad berharap, usai ditetapkan menjadi Qanun Aceh tentang APBA 2020, dapat menjadi instrumen dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat.

"Harapan kita Qanun tersebut nantinya dapat menjawab segala kebutuhan, masalah, tantangan dan kondisi Aceh saat ini serta di masa depan," ujarnya.

Senada dengan Fraksi Partai Aceh dan Gerindra-PKS, lima fraksi lain yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai NasDem dan Partai Demokrat juga setuju dengan Raqan APBA. 

Mereka berharap dengan pengesahan Rancangan Qanun menjadi Qanun akan membuat perekonomian Aceh cepat bergeliat, sehingga kemiskinan dapat berkurang dan kesejahteraan dapat cepat dirasakan masyarakat. []

Berita terkait
Janji Gubernur Aceh Soal Rekomendasi DPRA
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan pihak eksekutif akan menindaklanjuti rekomendasi DPRS.
Perlu Qanun untuk Menindak Pemain PUBG
Satpol PP dan WH Aceh meminta Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar fatwa haram game PUBG menjadi sebuah qanun.
Marak Pembunuhan, Aceh Diminta Buat Qanun Qishas
Maraknya kasus pembunuhan yang terjadi di Aceh, Ikatan Pemuda Aceh Utara (IPAU) meminta Pemerintah Aceh segera membuat Qanun Qishah.