Dua Dugaan Kasus Korupsi di Parepare Seret Nama Yamin

Dua kasus korupsi kini menjerat mantan Kepala Dinas kesehatan kota Parepare dr Muh Yamin.
Muh Yamin Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Kota Parepare, Sulawesi Selatan. (Foto : Tagar/Irsal Masudi)

Parepare - Sedikitnya terdapat dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama dr Muh Yamin yang tengah bergulir baik yang ditangani pihak kepolisian resort Parepare maupun Kejaksaan Negeri Parepare.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang bergulir di Kepolisian masuk dalam tahap penyelidikan, dengan kasus raibnya dana Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare tahun 2018 sebesar Rp 6,7 miliar dimana dr Muh Yamin sebagai kepala Dinas Kesehatan.

Pihak kepolisian telah berkali-kali memeriksa dr Muh Yamin sejak masuknya berkas perkara pada bulan Januari 2019. Untuk kelanjutan kasus ini, pihak kepolisan tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Artikel terkait: Tersangka Korupsi di Parepare Permainkan Kejari

"Belum gelar perkara karena masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP," kata Kepala Reserse Kriminal Khusus Parepare, Iptu Asian Sihombing, Senin 24 Juni 2019 lalu.

Setelah ada hasil audit kerugian negara, baru kita akan melakukan gelar perkara dan akan menentukan langkah yang diambil.

"Nanti ada hasil audit baru kita gelar perkara," sambungnya.

Sejak bergulirnya kasus ini, sedikitnya 70 orang yang telah diambil keterangannya sebagai saksi dalam kasus ini termasuk beberapa di antaranya diduga merupakan eks pejabat maupun pejabat aktif dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.

Artikel terkait: Korupsi Rp 6 Miliar, Polisi Periksa Pejabat Parepare

Selain itu, dr Yamin juga merupakan salah tersangka di Kejaksaan Negeri Parepare dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan obat, alat dan bahan habis pakai tahun 2015 hingga 2017 pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau, Parepare, yang merugikan negara hingga Rp  3, 4 Miliar.

Dalam kasus ini, dr Muh Yamin dan dua orang lainnya Taufiqurrahman dan Muh Syukur ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret tahun 2018 lalu.

Sejak ditetapkan jadi tersangka, Kejaksaan Negeri telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali untuk pemeriksaan tersangka dan kelengkapan berkas penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Andi Darmawangsa, telah melayangkan kembali surat panggilan ketiga kepada dr Muhammad Yamin, dan dua rekannya Taifiqurrahman, serta Syukur untuk pemeriksaan tersangka dugaan kasus korupsi utang obat RSUD Andi Makkasau tersebut.

Artikel terkait: Polres dan Kejari Parepare Lamban Tangani Korupsi

"Kemarin (Rabu, 26 Juni 2019) kami sudah melayangkan panggilan untuk jadwal pemeriksaan tanggal 2 Juli," jelas Andi Darmawangsa, Kamis 26 Juni 2019

Ditanya perihal upaya mendatangkan tersangka pada jadwal yang telah ditentukan, ia menjelaskan akan menghadirkan tersangka berdasarkan prosedur yang diamanahkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

"Jaksa akan mengikuti prosedur dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Tersangka melalui PH-nya tentu paham hal tersebut," paparnya.

Karena kasus ini telah ditangani Kejaksaan Negeri Parepare kurang lebih satu tahun, Andi Darmawangsa pun berharap ketiga tersangka tersebut dalam waktu dekat  bisa menghadiri panggilan penyidik, karena perkara ini telah berlarut di Kejaksaan.

"Harapan kami kalau ke tiga tersangka hadir maka segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,"harapnya. []

Artikel terkait: Korupsi Dinkes Parepare, Polisi Tunggu Audit BPKP

Berita terkait
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.