Kulon Progo - Drama asusila terjadi Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Seorang ayah berinisial YD usia 43 tahun yang berasal dari Kapanewon Galur, Kulon Progo tega berbuat asusila pada anak kandungnya sendiri, yang berinisial TS usia 18 tahun. Akibat perilaku incest ini, TS hamil dan melahirkan anak.
Anak yang dilahirkaan dari persetubuhan sedarah kini sudah berusia empat tahun. Kini YD kini harus dipenjara setelah dilaporkan oleh mantan suami TS, Ardi, usia 25 tahun, warga Jetis, Bantul, Yogyakarta.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan mengatakan, YD melakukan perbuatan asusila di rumahnya pada anak kandungnya sendiri pada tahun 2016. Saat itu TS masih berusia 14 tahun. Akibat perbuatan asusila tersebut, TS kemudian hamil.
Baca Juga:
Untuk menutup aib ini, YD kemudian meminta Ardi menikahi TS dengan janji diberi motor dan rumah. Selain itu, Ardi juga diminta setelah menikahi TS bersedia mengakui janin dalam kandungan TS sebagai anak kandung.
"Saat pernikahan berlangsung, kehamilan TS sudah berusia lima bulan. Nah setelah menikah, YD melarang Ardi berhubungan suami istri dengan TS," ucap Sudarmawan di Polres Kulon Progo, Rabu, 18 November 2020.
Saat pernikahan berlangsung, kehamilan TS sudah berusia lima bulan. Nah setelah menikah, YD melarang Ardi berhubungan suami istri dengan TS
Dengan kata lain, Ardi ini belum pernah menjalin hubungan biologis dengan TS meski anak hubungan sedarah yang berinisial KJS lahir. Sampai akhirnya TS dan Ardi bercerai. "Akhirnya setelah anak hasil hubungan badan sedarah ini lahir, justru Ardi digugat cerai," ucapnya.
Ardi merasa kesal. Selain karena digugat cerai ada hal lainnya. Salah satunya karena janji YD tidak kunjung diberikan. Ardi akhirnya melaporkan YD ke polisi karena merasa ditipu selama kurang lebih empat tahun.
Baca Juga:
Setelah mendapatkan laporan, polisi kemudian langsung menjemput YD di rumahnya pada Oktober 2020. "Saat diperiksa, pelaku YD tidak mengakui perbuatannya," tutur Sudarmawan.
Namun, polisi memiliki bukti yang kuat terhadap kasus ini. Akibat perbuatannya, YD dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. []