DPRD Sarankan Wali Kota Pematangsiantar Sekolah Lagi

Wali Kota Pematangsiantar dinilai gagal mengelola pemerintahan dan pembangunan. Muncul usulan Hefriansyah sekolah lagi di Kemendagri.
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah. (Foto: Tagar/Anugeraah Nst)

Pematangsiantar - Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah dinilai gagal mengelola pemerintahan dan pembangunan selama menjabat. Sehingga muncul usulan agar Hefriansyah sekolah di Kementerian Dalam Negeri.

Usul itu dilontarkan politikus PDIP di DPRD Pematangsiantar Ferry SP Sinamo, saat ikut membahas Rancangan APBD Tahun 2020 di gedung DPRD Pematangsiantar, Selasa 12 November 2019.

Dia menilai, banyaknya pejabat dengan status pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh) di lingkup pemerintahan kota berdampak pada pembahasan anggaran.

Dari informasi yang dihimpun terdapat enam jabatan Plt dan Plh, seperti, Plt Dinas PUPR, Plt Disperindag, Plt Sekretaris DPRD, Plt BKD, Plt Inspektorat serta Plh Sekda Pematangsiantar.

"Lembaga DPRD pastinya tidak ingin terseret. Plh dan Plt itu memiliki wewenang terbatas. Jika melewati batas ketentuan, segala keputusan-keputusan pejabat tersebut itu akan ilegal," ujar Ferry.

Kegagalan Hefriansyah dalam mengelola organisasi pemerintahan menurut Ferry menjadi salah satu kelemahan Pemko Pematangsiantar saat ini.

Untuk itu agar pembahasan Rancangan APBD 2020 tidak cacat hukum, dia menyarankan wali kota meminta rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan pembahasan.

"Jika wali kota tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan, DPRD Pematangsiantar dapat mengusulkan Hefriansyah disekolahkan di Badan Diklat Departemen Dalam Negeri," tegasnya.

Pandangan Fraksi

Pandangan beberapa fraksi di DPRD Pematangsiantar, menegaskan Wali Kota Hefriansyah gagal membangun good governance. Banyak pembangunan mangkrak, kecilnya serapan anggaran daerah dan banyaknya jabatan yang belum definitif.

Hal itu dituangkan dalam pandangan fraksi saat pembahasan Rancangan APBD Pematangsiantar Tahun 2020.

Fraksi PDIP misalnya menilai, tim anggaran yang dipimpin oleh wali kota melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebaiknya dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) definitif bukan Plh.

Mengingat waktu sudah mendekati akhir tahun sebaiknya beberapa proyek agar diberhentikan.

Dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan Suandi Apohman Sinaga mengatakan, kriteria status Plh tidak mempunyai kewenangan terhadap keuangan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat mengakibatkan pembahasan Rancangan APBD Tahun 2020 menjadi cacat hukum.

Suandi menjabarkan, sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah telah terjadi beberapa pelanggaran oleh Wali Kota Pematangsiantar seperti yang tertuang dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta PP 11/2017 tentang Manejemen PNS.

"Undang-undang dan peraturan tersebut telah mengatur tentang Plh dan Plt beserta batasan kewenangannya serta masa waktunya," terang Apohan.

Sejumlah proyek mangkrak juga menjadi perhatian para fraksi. Seperti Tugu Sangnaualuh, pembangunan PD PAUS, gedung olahraga, dan lapangan sepakbola Sang Naualuh.

"Sampai saat ini beberapa bangunan tersebut tidak jelas pengerjaannya. Hal ini merugikan masyarakat. Bagaimana kelanjutan dan pertanggungjawaban atas anggaran yang sudah digunakan," ungkap Netty Sianturi dari Fraksi Gerindra.

Fraksi Partai Golkar dalam pandangan yang dibacakan Lulu Purba secara khusus menyoroti rangkap jabatan di lingkup Pemko Pematangsiantar.

Fraksi ini juga mempertanyakan kepada wali kota proyek-proyek pembangunan fisik tahun 2019 di Dinas PUPR yang belum ditenderkan, agar segera dibatalkan.

"Mengingat waktu sudah mendekati akhir tahun sebaiknya beberapa proyek agar diberhentikan. Selain itu kami ingin mendengarkan mengenai rangkap jabatan di tubuh pemko," ujar Lulu.

Pandangan para fraksi ini bakal dijawab Wali Kota Pematangsiantar dalam nota jawaban saat rapat paripurna di gedung Harungguan Bolon, Rabu 13 November 2019.[]

Berita terkait
Pematangsiantar Punya 90 Kuota CPNS 2019
Dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 secara nasional, Pematangsiantar menerima 90 CPNS di tiga formasi.
Adu Kuat Wali Kota Versus Sekda Pematangsiantar
Wali Kota Pematangsiantar segera menindaklanjuti soal nasib Sekda nonaktif ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
Pematangsiantar Masuk Zona Merah Pelanggaran Pilkada
Pematangsiantar merupakan salah satu zona merah terjadinya pelanggaran saat pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 mendatang.