Pematangsiantar - Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafrida R Rasahan mengatakan, Pematangsiantar merupakan salah satu zona merah terjadinya pelanggaran saat pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 mendatang.
"Siantar zona merah, mulai dari politik uang, hingga pelanggaran administrasi," kata Syafrida saat menghadiri pertemuan dengan Komisi A DPRD Sumatera Utara, KPU Sumatera Utara, Pemko, Bawaslu, KPU dan Polres Pematangsiantar di Ruang Data, Jalan Merdeka, Pematangsiantar, Senin 11 November 2019.
Karena itu ungkap Syafrida, polemik penetapan anggaran Bawaslu Pematangsiantar harus diakhiri dan disepakati agar Bawaslu dapat segera melakukan program dan bimbingan di setiap kecamatan.
"Bimbingan teknis tiap kelurahan harus segera dilaksanakan. Karena tahapan pemilihan sudah dimulai. Untuk itu sebaiknya ada kesepahaman antara Pemko dan Bawaslu Siantar," ungkapnya.
Komisioner KPU Sumatera Utara Batara Manurung mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, telah ditetapkan tanggal 1 Oktober 2019 sebagai batas akhir penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Seharusnya penandatanganan NPHD sudah usai dibahas sejak Oktober lalu. Namun belum ada titik temu Bawaslu Siantar dan Pemko Siantar soal anggaran Bawaslu. Sesuai tahapan harus Oktober 2019 sudah selesai," ungkap Batara.
Membangun sinergitas antara eksekutif dan legislatif untuk menjalankan Pilkada 2020 dan memastikan persiapan berjalan dengan baik
Disebutkan, KPU Pematangsiantar sendiri mengajukan anggaran Rp 27 miliar, telah sepakat pada angka Rp 21 miliar. Selain itu Pemko Pematangsiantar juga menganggarkan Rp 5 miliar untuk kepolisian.
Pemko melalui Leonardo Simanjutak menyebut, pengajuan anggaran senilai Rp 5 miliar kepada Bawaslu Pematangsiantar telah disesuaikan dengan anggaran keuangan daerah.
Leonardo menilai beberapa anggaran yang diajukan oleh Bawaslu Pematangsiantar sangat tidak relevan di tengah keterbatasan anggaran Pemko Pematangsiantar.
"Ada beberapa permintaan yang sangat memberatkan di tengah keterbatasan anggaran, seperti biaya honorarium. Kami tidak dapat menambah dua miliar lagi seperti yang disampaikan Bawaslu karena ada keperluan untuk program biaya kelurahan dan lainnya pada 2020," ungkap Loernardo.
Ketua Bawaslu Pematangsiantar Muhammad Syahfii Siregar mengaku, tidak ingin mengambil risiko karena kecilnya anggaran yang dihibahkan Pemko Pematangssiantar. Dia menilai kecilnya anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan keperluan Bawaslu.
"Awalnya kita minta Rp 13,6 miliar, selanjutnya Rp 10,6 miliar dan terakhir Rp 8,6 miliar. Tetapi Pemko hanya menyanggupi Rp 4,447 miliar. Hal itu tidak mencukupi keperluan teknis Bawaslu," katanya.
Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto mengatakan pertemuan pihaknya dengan Pemko Pematangsiantar bersama lembaga penyelenggara pemilu guna memastikan persiapan Pilkada 2020 berjalan dengan baik.
"Saya hadir bersama 10 anggota Komisi A DPRD Sumut, melakukan kunjungan membangun sinergitas antara eksekutif dan legislatif untuk menjalankan Pilkada 2020 dan memastikan persiapan berjalan dengan baik," katanya. []