Adu Kuat Wali Kota Versus Sekda Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar segera menindaklanjuti soal nasib Sekda nonaktif ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah. (Foto: Tagar/Anugeraah Nst)

Pematangsiantar - Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah menyebut segera menindaklanjuti soal nasib Sekda nonaktif Budi Utari Siregar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kalau bisa secepatanya (hasil pemeriksaan Budi Utari). Perintah KASN sudah kukerjakan, nanti mungkin aku koordinasi dengan KASN untuk melakukan tindakan selanjutnya," ungkap Hefriansyah, usai mengikuti paripurna pembahasan RAPBD 2020 di Ruang Harungguan DPRD Pematangsiantar, Senin 11 November 2019.

Hefriansyah bahkan menegaskan, dirinya sudah mengantongi seluruh bukti kesalahan yang dilakukan Budi Utari. Namun enggan membeberkan terkait isi dokumen yang dimaksud.

"Dokumen lengkap, ada, Itu aja. Sebenarnya, aku nggak mau mengungkapkan, nanti seolah-olah menceritakan," ungkapnya.

Hefriansyah juga menyindir Budi Utari yang melakukan konferensi pers usai pemeriksaan pada Jumat 9 November lalu.

"Tanya sajalah sama yang suka konferensi pers. Aku kan nggak suka konferensi pers. Karena gini, suka membuka aib orang, takut aku berdosa. Nanti lihat sajalah dokumentasi buktinya itu saja," tegas Hefriansyah.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan Budi Utari Siregar merasa terzalimi dan mengatakan pemeriksaan tidak berdasarkan prosedur yang tepat.

Budi Utari diperiksa selama 30 menit oleh wali kota, Kepala BKD, dan Kepala Inspektorat.

Dia menilai surat pemanggilan pemeriksaan yang sekaligus pembebasan tugas dikirim pada 22 Oktober 2019 tidak menyebutkan detail dugaan penyalahgunaan seperti apa yang dilakukannya.

"Saya tidak tahu apa maksud dari pemanggilan pemeriksaan. Saya sempat tiga kali meminta untuk pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur," ungkap Budi Utari, Jumat lalu.

Budi Utari merasa surat pemanggilan kepadanya soal penyalahgunaan wewenang tanpa keterangan yang jelas dan membingungkan.

Karena dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukannya adalah masuk dalam kategori berat, maka yang bersangkutan dibebastugaskan

"Saya minta surat panggilan diubah. Penyalahgunaaan wewenang. Wewenang mana yang saya langgar. Lalu ada juga menghambat perjalanan dinas, yang mana yang saya langgar," sebutnya.

Budi Utari berujar, tindakan mempertanyakan hal tersebut harusnya sesuai aturan yang berlaku. "Saya siap diperiksa, tapi surat panggilan salah. Nanti ngak berlaku," katanya.

Kabag Humas M Hamam Sholeh, membantah apa yang disampaikan Budi Utari.

"Dugaan pelanggaran disiplin PNS telah sesuai ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Karena dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukannya adalah masuk dalam kategori berat, maka yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari jabatannya selama tahapan pemeriksaan berlangsung," ungkap Sholeh.

Laporan Hasil Pemerikaan (LHP) Inspektorat provinsi juga menunjukkan fakta adanya penyalahgunaan kewenangan.

"Saat ditanyai Budi Utari juga tak banyak menjawab dari 17 pertanyaan. Hanya empat yang dijawab. Untuk mekanisme semua sudah sesuai aturan," ungkap staf pemeriksa dari BKD, Farhan.

Undangan RDP dengan DPRD

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Zainal Siahaan mengaku telah menerima surat dari DPRD Pematangsiantar terkait masalah jabatan Budi Utari Siregar.

"Rapat dengar pendapat (RDP) perihal surat yang dilayangkan Budi Utari Siregar selaku sekda nonaktif tentang tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Wali Kota Hefriansyah dalam pembebastugasannya," ungkap Zainal.

Jadwal RDP bersama Komisi I DPRD minggu lalu diundur karena wali kota sedang tidak berada di tempat.

"Kalau sebelum pemeriksaan, kan kita tidak bisa memberikan informasi yang seutuhnya kepada DPRD, nanti tergantung mereka (Komisi I) kapan waktunya," tandas Zainal.

Sekretaris Komisi I Baren Alijoyo mengatakan, akan memanggil kembali BKD, Inspektorat dan Budi Utari Siregar terkait permasalahan ini.

"Nanti kita akan jadwalkan kembali dalam waktu dekat soal pelanggaran berat yang dilakukan Budi Utari," ungkap Baren.[]

Berita terkait
Wali Kota Siantar Tak Mampu Menginterogasi Sekdanya
Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah memeriksa Sekda nonaktif, Budi Utari Siregar terkait penyalahgunaan jabatan.
Pelaksana Sekda Siantar Bingung Dilaporkan ke Jaksa
Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kusdianto merasa bingung dirinya dilaporkan ke jaksa.
Sidang Perdana OTT di BPKD, Wali Kota Siantar ke Jepang
Kasus OTT di BPKD Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, memasuki sidang perdana pada Kamis 31 Oktober 2019.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.