DPRD Kudus Pertanyakan NIK Penerima Bansos Covid-19

DPRD Kudus meminta Pemkab Kudus benar-benar melakukan validasi data agar bantuan sosial terdampak Covid-19 benar-benar sampai ke warga membutuhkan.
Ketua Komisi D DPRD Kudus, Mukhasiron. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kudus mempertanyakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 62 ribu warga akan mendapat bantuan sosial Covid-19 dari Pemerintah Kabupaten Kudus.

Ketua Komisi D DPRD Kudus Mukhasiron membenarkan pihaknya mempertanyakan data NIK para penerima bantuan sosial Covid-19 dari Pemerintah Kabupaten Kudus. Menurutnya, data NIK ini digunakan untuk memastikan bantuan sosial tersebut benar-benar tersalurkan dan manfaatnya dirasakan warga Kabupaten Kudus.

Tadi dari Dinsos mentargetkan tanggal 24 April. Bantuan tersebut sudah didistribusikan ke masyarakat.

"Soalnya banyak PKL dan tukang becak yang bukan asli warga Kudus. Makanya harus dipastikan datanya," ujar dia dalam rapat pembahasan LKPJ Pemkab Tahun 2019 bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Selasa, 14 April 2020.

Dalam rapat tersebut, pihaknya meminta agar Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian Koperasi dan UKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinsos P3AP2KB untuk bisa segera menindaklanjuti hal ini.

Meski demikian, Mukhasiron merasa lega mendengar Dinas Sosial P3AP2KB telah melakukan realokasi anggaran sebesar Rp. 37,8 miliar untuk memberikan bantuan sosial kepada 62 ribu warga terdampak Covid-19 di Kudus.

Secara rinci dirinya menyebut, bantuan sosial tersebut akan diberikan dalam bentuk paket sembako senilai Rp. 200 ribu per Kartu Keluarga. Bantuan tersebut akan diberikan secara berkala selama tiga bulan berturut-turut. Terhitung mulai April sampai Juni.

"Tadi dari Dinsos mentargetkan tanggal 24 April. Bantuan tersebut sudah didistribusikan ke masyarakat," lanjut pria bertubuh tambun tersebut pada Tagar.

Untuk penerimanya, masih kata Mukhasiron, adalah para warga Kabupaten Kudus yang merasakan dampak dari pandemi Covid-19. Seperti para pedagang kaki lima (PKL) disejumlah titik keramaian yang aktivitas berjualannya kini diberhentikan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus. 

Lalu tukang ojek Menara maupun Colo kini stop beroperasi pasca operasional objek wisata di Kudus diberhentikan Pemkab.

"Ada PKL, tukang ojek, tukang becak, buruh tani, para tenaga kerja kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga keluarga Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pemantauan (PDP)," kata dia.

Jika menilik besaran nominalnya, Mukhsiron menilai bantuan yang diberikan kepada masyarakat jumlahnya terlalu kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup selama beberapa bulan ke depan. Untuk itu, pihaknya berharap Pemkab Kudus, melalui Dinas Sosial P3AP2KB bisa menambah nominal bantuan sosial tersebut.

"Kalau bisa ditambah," ujarnya singkat.

Sementara itu, Pelaksana tugas Dinsos P3AP2KB Nardi mengatakan rencana pemberian bantuan ini belum final. Saat ini, draft SK Bupati terkait bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19 masih diteliti di bagian hukum.

Kemudian nota dinas bupati, sudah dibuatkan pihaknya dengan tiga alternatif bantuan. Dengan opsi pertama uang tunai Rp. 200 ribu perbulan yang diberikan tiga kali berturut-turut. Lalu opsi kedua beras 5 kilogram dan uang tunai sebesar Rp. 150 ribu. Dan opsi terakhir diberikan dalam bentuk beras seluruhnya.

"Bantuan ini diluar BPNT dan PKH ya," katanya.

Pihkanya menyatakan sampai saat ini belum menerima data nama maupun alamat para calon penerima bantuan sosial. "Iya ini sedang kami mintakan ke dinas terkait," tutur dia.

Nardi menjelaskan, ada empat bantuan sosial yang dikucurkan untuk warga terdampak Covid-19. Yakni dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan dana desa. Keempat bantuan ini sifatnya saling melengkapi, dimana masyarakat yang telah menerima bantuan dari sumber APBN tidak menerima bantuan dari sumber lainnya.

"Untuk bantuan dari dana desa itu fungsinya untuk membackup, bila mana ada warga terdampak yang tidak menerima bantuan dari tiga sumber tadi," jelas dia.

Bantuan dari sumber APBN, masih kata Nardi, diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 600 ribu per Kartu Keluarga, yang diberikan melalui progam Jaring Pengaman Sosial (JSP). "Itu nanti akan diberikan ke 6.573 KK. Penerimanya lain dari PKH," katanya.

Kemudian bantuan sosial bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah berupa cadangan beras 100 ton. Di mana pengajuannya harus disertai Surat Keterangan Bupati menyatakan Kudus dalam keadaan darurat Covid-19. 

Bantuan beras ini nantinya akan diberikan kepada ODP, PDP, pasien terkonfirmasi positif Covid-19, warga miskin hingga difabel yang tinggal di zona merah.

"Bantuan beras ini akan diberikan kepada warga terdampak Covid dengan besaran 0,4 kilogram perorang per hari," tutur dia. []

Berita terkait
Desa Demangan Pelopor Kampung Siaga Corona di Kudus
Kapolres Kudus menilai Desa Demangan Kudus sebagai desa paling siap menerapkan desa siaga virus corona.
Kronologi Pencarian Fatkhul Faela Sofa di Kudus
Fatkhul Faela Sofa remaja berusia 17 tahun ditemukan meninggal. Ia tenggelam di Bendungan Logung Kudus. Begini kronologi dua hari mencarinya.
Situasi Sebaran Kasus Covid-19 di Kudus Jawa Tengah
Situasi kasus Covid-19 di Kudus, Jawa Tengah, hingga Minggu pagi, 12 April 2020. Ada yang masih dalam perawatan, ada yang sembuh, boleh pulang.
0
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Hunian di Sentul
Selain Bekasi dan Tangerang Selatan, Bogor menjadi kota incaran para pemburu hunian di sekitar Jakarta. Simak 5 hal ini yang perlu diperhatikan.