Kumpulan berita BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank. Ini diberikan kepada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan. Sistem tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.