Bulukumba - Anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Bontotiro-Herlang-Kajang kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas, Rabu 2 Desember 2020.
Perda tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlakuan yang layak
Sosialisasi Perda tersebut dilaksanakan di gedung masyarakat Kecamatan Bontotiro yang dihadiri oleh seluruh kepala desa dengan membawa 5 tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama.
Bertindak sebagai narasumber Andi rantina Amin menyampaikan bahwa perda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bulukumba yang dibahas dan ditetapkan pada tahun 2017 dan disahkan atau diundangkan pada tahun 2018.
"Perda tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlakuan yang layak dalam segala aspek pelayanan dan tujuannya untuk mencegah terjadinya perlakuan diskriminatif bagi penyandang disabilitas," katanya, Selasa 1 Desember 2020.
Secara teknis kasubag dokumentasi hukum menjelaskan bahwa Perda inisiatif DPRD tetap berdasar pada Pancasila dan undang-undang Dasar 1945 serta undang-undang nomor 12 tentang teknik pembentukan produk hukum daerah.
Adapun untuk pelaksanaan sosialisasi Perda ini berdasar pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dimana pemerintah diwajibkan menyebarluaskan produk hukum daerah yang telah ditetapkan.
Selain itu yang menjadi dasar dari penyusunan Perda ini adalah undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang penyandang disabilitas yang melalui beberapa tahapan diantaranya perencanaan penyusunan pembahasan penetapan perundangan, dan penyebarluasan.
Dalam sosialisasi tersebut salah seorang kepala lingkungan, Zaenal dari Kelurahan Ekatiro merespon positif kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas.
Melalui forum tersebut, Zaenal menyampaikan akan memberikan hibah kepada pemerintah daerah satu unit rumah untuk penyandang disabilitas dengan Beberapa syarat yang akan diberlakukan. []
Baca juga:
- Pandangan Umum Fraksi PAN DPRD Bulukumba
- Aktivis Apresiasi DPRD Bulukumba Soal Perda Pemuda
- Ketua DPRD Bulukumba Sampaikan Surat Penolakan UUCK