DPR Aceh Ketok Palu Batalkan Proyek Multiyears

impinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengetok palu membatalkan proyek multiyears 2020-2022 di Aceh.
Rapat paripurna DPR Aceh di gedung DPR setempat, Rabu, 22 Juli 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengetok palu membatalkan proyek multiyears 2020-2022 atau pembangunan 12 ruas jalan di Tanah Rencong. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR Aceh dengan agenda pembentukan panitia khusus (pansus) dan persetujuan pembatalan proyek multiyears di Gedung DPR setempat, Rabu, 22 Juli 2020.

Amatan Tagar, rapat tersebut berlangsung panas. Dua fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak pembatalan proyek tersebut. Bahkan, sejumlah anggota DPRA dari Fraksi Demokrat walkout dari ruang rapat.

Ketua Fraksi Demokrat DPR Aceh, Teuku Ibrahim dalam interupsinya mengatakan, proyek multiyears sangat penting untuk pembangunan ruas jalan yang dapat dinikmati masyarakat. Sehingga, roda ekonomi masyarakat lebih hidup.

"Kami Fraksi Demokrat, dengan meratapi InsyaAllah menolak pembentukan pansus dan menolak pembatalan proyek multiyears," kata Ibrahim.

Setelah melakukan interupsi, Teuku Ibrahim keluar dari ruang sidang. Sedangkan beberapa anggota fraksi lainnya mengekor dari belakang. Aksi ini mendapat tepuk tangan dari seluruh peserta sidang lainnya.

Kami Fraksi Demokrat, dengan meratapi InsyaAllah menolak pembentukan pansus dan menolak pembatalan proyek multiyears.

Sementara, Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin mengatakan, proyek multiyears terpaksa dibatalkan karena mekanisme perencanaan melanggar dari ketentuan hukum. Hal ini dikhawatirkan memberi efek negatif di masa mendatang.

Baca juga: Tender Proyek Multiyears di Pemerintah Aceh

"Proyek multiyears cacat hukum, mekanismenya atau skema perencanaan salah. Sehingga kita sepakat batalkan," kata Dahlan.

Selanjutnya, lanjut Dahlan, keputusan pembatalan rapat paripurna ini akan diteruskan ke Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Surat keputusan ini juga ditembuskan ke pemerintah pusat, terutama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pemahaman bahwa proyek multiyears itu satu kesatuan dari Qanun APBA 2020 dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah menyetujui. Kita secara kelembagaan tidak mempersoalkan Qanun APBA 2020, yang kita persoalkan adalah prosedur atau mekanisme penganggaran proyek tahun jamak yang melahirkan 12 ruas jalan," ujarnya. []

Berita terkait
Harga Murah, Sepeda Bekas Laku Keras di Aceh
Meningkatnya minat warga yang bersepeda ternyata ikut mempengaruhi penjualan sepeda bekas di Aceh.
Komentar KNPI Aceh Tamiang Soal Proyek Multiyears
KNPI Aceh Tamiang tidak sependapat dengan adanya niat dari DPRA untuk pembatalan proyek multiyears.
Warga Abdya Aceh Dimakamkan dengan Protokol Covid-19
Warga Aceh Barat Daya (Abdya) yang memilih ikut protokol kesehatan untuk fardu kifayah keluarganya yang meninggal dunia.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina