Jakarta - Jelang pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilu 22 Mei 2019, polisi menangkap orang-orang dari beragam profesi termasuk dosen dan pilot. Di antaranya dosen penyebar hoaks, guru pengujar kebencian, pilot penebar teror.
Berikut Tagar rangkumkan daftar orang dengan berbagai latar belakang profesi yang ditangkap jelang pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilu 2019.
1. SDS - Mantan Dosen
Mantan dosen pascasarjana Universitas Pasundan Bandung berinisial SDS ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat 10 Mei 2019. Ia diciduk lantaran menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Facebook.
Lewat postingan yang ditulisnya pada tanggal 9 Mei 2019, SDS berujar, 'People power tidak dapat dielak. Satu orang rakyat ditembak polisi, maka akan ada 10 polisi yang dibunuh.'
SDS dijerat Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana. Namun tidak lama setelah diperiksa penyidik, ia dibebaskan, hanya dikenai wajib lapor. Pembebasan dilakukan lantaran ancaman hukuman dalam pasal tersebut kurang dari lima tahun.
2. IAS - Guru Pesantren
Seorang guru pesantren di Cirebon ditangkap satuan Resmob Ditreskrimum Polda Jabar pada Minggu 12 Mei 219 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Ia ditangkap lantaran menjadi terduga pembuat video berisi pesan provokasi dan hoaks.
Dalam video berdurasi 1 menit 57 detik itu tampak seorang pria berpakaian batik, marah-marah sambil berbicara soal Kapolri yang memerintahkan menembak mati para perusuh. Ia bahkan menyuruh penonton video untuk tidak takut pada ancaman tersebut. Sekaligus menyerukan kepada masyarakat agar rela mati demi memperjuangkan paslon yang dibelanya.
Belakangan diketahui berita polisi akan menembak mati perusuh adalah hoaks dan sudah diklarifikasi oleh pihak kepolisian. Berita itu diduga berasal dari sebuah blog, bukan dari media massa.
Pada akhir video, pria itu juga mengatakan tanggal 22 Mei hari di mana KPU menyatakan hasil Pemilu 2019 seebagai hari ulang tahun PKI. Padahal diketahui, partai terlarang itu lahir pada tanggal 23 Mei 1914.
IAS ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 45 A Ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
3. SG dan Anisa
Seorang pria berinisial SG ditangkap lantaran menyebarkan konten berita bohong yang menyebut Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU dikendalikan Bareskrim Polri.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku menyebarkan kabar tersebut di media sosial dan cukup viral. Saat ini pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka di dua tempat berbeda. Sementara SG diduga sebagai orang yang pertama kali menyebarkan konten berita bohong dan mengunggahnya.
SG ditangkap di Jalan Prumpung, Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur. Dari hasil analisis digital, bukti membawa penelusuran ke Jawa Timur, dan menangkap tersangka kedua yang diketahui sebagai pemilik akun Facebook Anisa Carina.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 dan 207 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
4. Hermawan Susanto - Karyawan
Hermawan Susanto (HS) pria berusia 25 tahun melakukan ancaman memenggal kepala Presiden Jokowi dalam sebuah video viral di media sosial. Ia melontarkan kalimat ancaman tersebut saat mengikuti aksi protes di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat siang 10 Mei 2019.
HS diciduk aparat pada Minggu 12 Mei 2019 pukul 08.00 WIB di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Proses penangkapan berlangsung tenang dan kondusif. Pria yang berprofesi sebagai karyawan di sebuah Yayasan Badan Wakaf Alquran itu juga bersikap kooperatif. Kepada polisi, ia mengaku ancaman dilontarkan lantaran dirinya terpancing emosi.
"Kalau yang kemarin video itu jelas memang itu saya, saya memang emosional, memang saya mengakui salah," kata HS pada tiga polisi yang mendatangi rumahnya.
5. HA - Guru Honorer
Seorang guru honorer berinisial HA diamankan polisi lantaran kedapatan melakukan penghinaan terhadap pimpinan negara melalui media sosial Facebook.
Warga Pamekasan itu diciduk Tim Siber Polda Jawa Timur di rumahnya pada Sabtu 18 Mei 2019. Selain menghina presiden, ia juga menghina Menkopolhukam Wiranto dengan nada berbau SARA.
Pria berusia 35 tahun itu kemudian mendekam di Mapolda Jawa Timur beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia berpotensi terjerat pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
6. IR - Pilot
Kepolisian menangkap pilot maskapai penerbangan swasta nasional berinisial IR diduga pelaku ujaran kebencian di media sosial. IR diamankan di Surabaya oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Barat pada Sabtu 18 Mei 2019.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu membenarkan penangkapan pilot tersebut. Ia mengatakan masih mendalami motif pelaku IR menyebarkan ujian kebencian di media sosial.
"Benar kami telah menangkap seorang pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, dan melanggar UU ITE, saat ini masih kami dalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di medsos tersebut," ujar Edy dilansir Antara, Minggu 19 Mei 2019.
Eddy Sitepu menjelaskan, selain mengunggah konten yang mengandung hasutan dan teror, IR juga melakukan penyebaran konten hoaks, satu di antaranya 'Polri siap tembak di tempat perusuh NKRI'. []
Baca juga:
- Densus 88 Dalami Pilot Ujaran Kebencian
- Kronologi Pilot Ujaran Kebencian Masuk Penyidikan
- Pilot Sebar Ujaran Kebencian, Ini Ancaman Pidananya