Ujaran Kebencian
Ujaran Kebencian
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus ujaran kebencian di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/5/2019). Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tersangka berinisial C A (35) atas kasus dugaan menyebarkan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap pejabat negara yang diposting disalah satu media sosial dan mengamankan sejumlah barang bukti beberapa diantaranya sembilan lembar cetak layar (screen shot/screen capture) dan sebuah telepon selular. (Foto: Antara/Didik Suhartono)