Doni: Pandemi, Momentum Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan

Ketua Satgad Covid-19 Doni Monardo, meminta DPR RI menjadikan momentum penanganan Covid-19 untuk revisi UU Kekarantinaan.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Doni Monardo. (Foto: BNPB)

Jakarta - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Doni Monardo, meminta DPR RI menjadikan momentum penanganan Covid-19 sebagai pintu masuk untuk revisi Undang-Undang Kekarantinaan.

Hal tersebut ia sampaikan saat tampil sebagai pembicara pada peluncuran dan bedah Buku Putih Penanganan Covid-19 di Indonesia, yang disusun Hj Netty Prasetiyani, Ketua Tim Covid-19 PKS, bersama Tim Covid-19 Fraksi PKS, DPR RI, Kamis, 17 Desember 2020.

Dalam kesempatan itu, Doni menyarankan Fraksi PKS DPR RI mengambil inisiatif untuk mengajukan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Inilah momen yang tepat untuk memperbaiki UU Kekarantinaan Kesehatan,” tegas Doni.

Doni menambahkan, tahun 2018 saat UU itu disahkan, Pemerintah Indonesia belum memiliki pengalaman dalam menghadapi pandemi seperti sekarang.

Mestinya karantina dilakukan secara berjenjang, selektif, dan terukur. Misalnya, karantina tingkat RT, RW atau desa/kelurahan.

“Bukan karantina wilayah. Sebab akan sulit dilaksanakan. Sementara UU itu mengatur pemberlakukan karantina dengan kompensasi pemerintah mencukupi kebutuhan hidup tidak saja warga masyarakat, bahkan termasuk memberi makan hewan peliharaan. Sekali lagi, Fraksi PKS melalui Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan bisa memanfaatkan momentum pandemi ini untuk merevisi UU tadi,” ujar Doni.

Baca juga: AP II Dukung Karantina Kesehatan Tekan Covid-19

Adapun UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur empat pilihan karantina. Masing-masing karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Persoalannya, pasal itu belum dilengkapi penjelasan bagaimana upaya pencegahan, termasuk bilamana karantina itu diberlakukan.

Lebih lanjut, Doni juga menyitir UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 55 Ayat (1).

Pemerintah harus mendapatkan dukungan dari seluruh komponen masyarakat, termasuk tokoh-tokoh yang ada di daerah

Dalam pasal itu menyebutkan, selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak di wilayah karantina, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Tentu menjadi sangat sulit dilaksanakan. Artinya, Undang-undangnya baik tapi sulit diaplikasikan. Untuk itulah perlu revisi,” tegas Doni.

Dengan pengalaman mengatasi pandemi Covid-19 hampir 10 bulan terakhir, sudah banyak yang bisa dipelajari dan diambil hikmahnya. Muaranya, jika kelak kemudian hari terjadi pandemi serupa, akan mempermudah pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja lebih baik karena didukung regulasi dan payung hukum dalam melaksanakan tanggung jawabnya.

Yang tak kalah penting adalah pelibatan unsur-unsur lain, seperti TNI/Polri. Menurut Doni, hal itu harus diakomodir, mengingat penanganan pandemi diperlukan keterlibatan semua elemen bangsa, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, didukung komponen bangsa lain termasuk TNI/Polri dan tokoh-tokoh masyarakat di berbagai daerah.

Baca juga: Permintaan Doni Monardo Soal Massa Rizieq Shihab

Ke depan, lanjut Doni, seluruh komponen tersebut harus bekerja lebih keras untuk dapat menjelaskan tentang bahaya Covid-19 kepada publik.

Sebab, masih ada 15 persen masyarakat yang belum percaya bisa tertular Covid-19. Ini perlu dilakukan pendekatan dengan melibatkan para tokoh melalui nilai-nilai kearifan lokal di setiap daerah.

“Pemerintah harus mendapatkan dukungan dari seluruh komponen masyarakat, termasuk tokoh-tokoh yang ada di daerah. Setiap persoalan yang ada dalam menghadapi dinamika yang ada di daerah tentu tidak terlepas dari peran tokoh-tokoh nonformal. Kami ke depan harus bisa bekerja lebih keras, untuk bisa menjelaskan bahaya Covid-19 ini kepada publik kepada masyarakat. Karena 15 persen masyarakat kami masih ada yang belum percaya tentang Covid-19," kata Doni.

Doni mencontohkan keberhasilan program Citarum Harum, yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh agama, budayawan, akademisi, para pakar, relawan hingga ke ketua RT dan RW.

Apabila kerja sama seperti Citarum Harum diadopsi dalam penanganan Covid-19, niscaya lebih mudah dalam menyelesaikan persoalan pandemi.[]

Berita terkait
Vaksin Tersedia, Peneliti Prediksi Ekonomi Indonesia 2021 Membaik
Pada tahun 2021 nanti, perekonomian Indonesia akan lebih baik, jika ketersediaan vaksin terpenuhi.
Menyesap Secangkir Kopi di Bawah Pohon Bersama Doni Monardo
Pria berpostur tinggi besar itu tersenyum lebar, semringah, tangannya menyentuh daun-daun hijau pada batang pohon. Sisi lain Doni Monardo.
Doni Monardo Suka Kebijakan Instan Ketimbang Berdialog
Dokter Tirta menilai, Doni Monardo Suka Kebijakan Instan Ketimbang Berdialog terkait pembagian 20.000 masker di Petamburan.