Purworejo - Polres Purworejo tidak menutup kemungkinan diversi di penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswi SMP swasta di Kecamatan Butuh. Acuannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun peralihan penanganan kasus itu juga mempertimbangkan persetujuan pihak keluarga korban.
"Ini kembali lagi pada masing-masing pihak, mau atau tidak. Kalau pihak korban enggak mau ya ini masih sulit juga. Tapi tetap terus kami upayakan untuk diberikan langkah-langkah restorative justice," kata Kepala Polres Purworejo Ajun Komisaris Besar Rizal Marito, Jumat, 14 Februari.
Kemarin sudah kami tahan selama 1x24 jam kemudian lakukan pengawasan. (Sekarang) kami wajibkan wajib lapor lah.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Kebijakan hukum ini diatur di pasal 1 angka 7 UU SPPA. Karena itu, para tersangka perlu diberi kesempatan untuk diversi selama proses penyidikan, penuntutan hingga peradilan.
"Jadi kami enggak bisa sembarangan menangani masalah anak-anak ini karena ada regulasi yang mengatur. Beda perlakuannya dengan dewasa," tutur Rizal.
Sementara, tiga tersangka penganiayaan terhadap CA, 16 tahun, yakni TP (16), DF (15), dan UHA (15), tidak lagi menahan. Ketiganya hanya dikenai wajib lapor. Namun polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.
"Kami akan melanjutkan proses selanjutnya, yaitu penuntutan. Tapi tentunya ada azas-azas yang harus jadi landasan kami, yaitu terkait diversi anak," ujarnya.
Rizal Marito menambahkan sesuai UU SPPA penahanan dapat dilakukan kepada anak jika usianya di atas 14 tahun. Juga ketika ancaman hukuman tindak pidana anak mencapai tujuh tahun.
"Nah pada kasus ini, pidana yang bersangkutan, penganiayaan atau kekerasan terhadap anak berdasarkan UU Perlindungan Anak, diancam hukuman tiga tahun enam bulan. Sehingga mereka kemarin sudah kami amankan selama 1x24 jam," ucap dia.
Usai melakukan pemeriksaan, kata Rizal, pihaknya menghadirkan pihak dari dinas terkait, sekolah, serta wali para tersangka dengan maksud untuk mengawasi tiga tersangka. "Kemarin sudah kami tahan selama 1x24 jam kemudian lakukan pengawasan. (Sekarang) kami wajibkan wajib lapor lah," ucap dia. []
Baca juga:
- Pelaku Penganiayaan di Matim NTT Ditahan
- Pelaku Penganiayaan 2 Anak di Labuhanbatu Ditangkap
- Terpidana Penganiayaan di Singkil Bebas Berkeliaran