Manggarai Timur - Kepolisian Resor Manggarai Timur (Matim) melalui Kepolisian Sektor Lamba Leda, menitip Lasarus Man, 41 tahun pelaku penganiayaan tetangganya sendiri, di Rumah Tahanan (Rutan) Negara di Ruteng Kabupaten Manggarai, NTT, Rabu, 12 Februari 2020.
"Kepolisian Sektor Lamba Leda sudah menetapkan Lasarus Man, 41 tahun sebagai tersangka penganiayaan Urbanus Ubun, 56 tahun," ujar Kanit Reskrim Polsek Lamba Leda, Bripka Yonatan Nila, ketika dikonfirmasi Tagar di Ruteng, Rabu, 12 Februari 2020.
Ia menambahkan, sebelum ke Rutan Ruteng, tersangka ditahan di Rutan Polsek Lamba Leda di Dampek. Selasa, 11 Februari 2020.
Kepolisian sektor Lamba Leda sudah menetapkan Lasarus Man, 41 tahun sebagai tersangka penganiayaan Urbanus Ubun, 56 tahun.
"Hari ini tersangka memeriksa kesehatan di Klinik Pratama Rawat Jalan Yenny, di Jalan Wae Ces, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai," ucap Natan.
Tersangka, lanjut Natan, berangkat dari Mapolsek Lamba Leda dengan menggunakan angkutan umum dan pada saat penitipan di Rutan Ruteng, tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Lasarus Man, 41 tahun merupakan pelaku penganiyaan Urbanus Ubun, 56 tahun di Desa Goreng Meni, Minggu, 9 Februari 2020. Kesalahpahaman diduga menjadi pemicu aksi penganiayaan tersebut.
Keduanya masih memiliki hubungan keluarga yang beralamat di Wae Libo Kampung Rentung Desa Goreng Meni, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). []