Kulon Progo - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kulon Progo menertibkan karaoke liar di wilayah Temon. Dalam penggerebekan tempat hiburan tanpa izin itu petugas mengamankan belasan botol minuman keras (miras)
Penertiban terhadap karaoke milik warga berinisial AS ini dilakukan pada Rabu malam, 1 juli 2020. Total ada 16 botol miras di dalam kardus yang disita petugas penegak peraturan daerah (perda).
Kepala Satpol PP Kulon Progo Sumiran mengatakan berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas karaoke ilegal milik AS. Anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dan laporan itu benar adanya.
Ditemukan 15 botol minuman beralkohol golongan B lainnya yang disimpan di salah satu ruangan.
Saat petugas datang ada aktivitas hiburan di karaoke tersebut, lengkap dengan satu botol minuman beralkohol golongan B di salah satu room.
"Kami kemudian memeriksa lebih intensif dan ditemukan 15 botol minuman beralkohol golongan B lainnya yang disimpan di salah satu ruangan," ucap Sumiran, Kamis, 2 Juli 2020.
Sumiran menuturkan, atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan minuman keras sebagai barang bukti. Selain itu satu set peralatan karaoke juga disita.
Sementara AS yang menjadi pemilik tempat karaoke juga akan ditindak lebih lanjut terkait dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perizinan, minuman beralkohol dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Sumiran menyatakan penertiban tersebut bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.
"Dan dasar kegiatan operasi yustisi mengacu Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan TDUP dan Sertifikasi Usaha Pariwisata," ucap dia.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sri Widada menuturkan karaoke liar milik AS juga ditengarai menjadi ajang tindakan asusila. Laporan warga menguatkan dugaan hal itu.
"Aktivitas ini kerap berlangsung hingga siang hari," ujar dia.
Sri Widada mengatakan tempat karaoke tersebut pernah ditutup pada tahun 2016 lalu. Namun ternyata AS tetap membuka tempat karaokenya.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan pada Bidang Penegakan Perda, Rokhgiarto menambahkan penggerebekan dengan sasaran aktivitas hiburan malam dilakukan rutin berdasarkan aduan masyarakat.
"Dalam penggerebekan di tempat karaoke milik AS di Temon, tidak didapati pemandu karaoke atau LC yang biasa melayani tamu. Sistemnya tamu masuk hulu, pemandu karaoke baru masuk jika dibutuhkan," ujar Rokhgiarto. []
Baca juga:
- Karaoke di Masa Pandemi, Yoona SNSD Minta Maaf
- Pengunjung Karaoke Saat PSBB di Majalengka Ditangkap
- Pria dan Pemandu Lagu di Bandung Asyik Karaoke