Ditemukan Miras di Karaoke Liar di Temon Kulon Progo

Karaoke liar di Temon, Kulon Progo, digerebek Satpol PP. Tidak ada wanita pemandu namun ditemukan belasan botol miras.
Salah satu ruangan karaoke yang masih beroperasional. Satpol PP Kulon Progo menggerebek karaoke liar di wilayah Temon. Ditemukan belasan botol miras. (Foto: Satpol PP Kulon)

Kulon Progo - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kulon Progo menertibkan karaoke liar di wilayah Temon. Dalam penggerebekan tempat hiburan tanpa izin itu petugas mengamankan belasan botol minuman keras (miras) 

Penertiban terhadap karaoke milik warga berinisial AS ini dilakukan pada Rabu malam, 1 juli 2020. Total ada 16 botol miras di dalam kardus yang disita petugas penegak peraturan daerah (perda). 

Kepala Satpol PP Kulon Progo Sumiran mengatakan berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas karaoke ilegal milik AS. Anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dan laporan itu benar adanya.  

Ditemukan 15 botol minuman beralkohol golongan B lainnya yang disimpan di salah satu ruangan.

Saat petugas datang ada aktivitas hiburan di karaoke tersebut, lengkap dengan satu botol minuman beralkohol golongan B di salah satu room.

"Kami kemudian memeriksa lebih intensif dan ditemukan 15 botol minuman beralkohol golongan B lainnya yang disimpan di salah satu ruangan," ucap Sumiran, Kamis, 2 Juli 2020.

Sumiran menuturkan, atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan minuman keras sebagai barang bukti. Selain itu satu set peralatan karaoke juga disita. 

Sementara AS yang menjadi pemilik tempat karaoke juga akan ditindak lebih lanjut terkait dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perizinan, minuman beralkohol dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) 

Sumiran menyatakan penertiban tersebut bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. 

"Dan dasar kegiatan operasi yustisi mengacu Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan TDUP dan Sertifikasi Usaha Pariwisata," ucap dia.  

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sri Widada menuturkan karaoke liar milik AS juga ditengarai menjadi ajang tindakan asusila. Laporan warga menguatkan dugaan hal itu.

"Aktivitas ini kerap berlangsung hingga siang hari," ujar dia. 

Sri Widada mengatakan tempat karaoke tersebut pernah ditutup pada tahun 2016 lalu. Namun ternyata AS tetap membuka tempat karaokenya. 

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan pada Bidang Penegakan Perda, Rokhgiarto menambahkan penggerebekan dengan sasaran aktivitas hiburan malam dilakukan rutin berdasarkan aduan masyarakat.

"Dalam penggerebekan di tempat karaoke milik AS di Temon, tidak didapati pemandu karaoke atau LC yang biasa melayani tamu. Sistemnya tamu masuk hulu, pemandu karaoke baru masuk jika dibutuhkan," ujar Rokhgiarto. []

 Baca juga: 

Berita terkait
Pengeroyokan Usai Karaoke Sambil Miras di Sleman
Dua orang ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan di sebuah tempat karaoke di Sleman, Yogyakarta.
Tak Takut Covid-19, Warga di Rembang Asyik Karaokean
Polres Rembang menahan puluhan orang sedang asyik karaokean di dua tempat karaoke karena melawan maklumat Kapolri tentang pencegahan virus corona.
Sediakan Karaoke, 2 Kafe di Kudus Disegel Satpol
Petugas Satpol PP Kudus menyegel 2 kafe yang melanggar Perda No 10 Tahun 2015.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.