Jakarta - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan adanya izin terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan penyidik KPK terhadap kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersifat rahasia.
Kalau saya sampaikan orang yang mau digeledah atau barang yang mau disita, kabur semua itu nanti.
Menurut Tumpak, pemberian izin kasus apapun merupakan hal yang tidak bisa disampaikan ke publik lantaran menyangkut kerahasiaan lembaga antirasuah itu.
"Jangan tanya-tanya apakah Dewas sudah mengeluarkan izin atau belum. Saya tidak akan bisa ngomong itu, karena itu adalah rahasia," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa, 14 Januari 2020.
Tumpak menerangkan, izin dari Dewas KPK bagian dari proses penyelidikian maupun penyidikan. Perihal izin, lanjut dia, masuk ke dalam berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan. "Termasuk yang dikecualikan oleh undang-undang informasi keterbukaan," ucapnya.
Sifat kerahasiaan izin dewas, kata dia, menjadi bagian strategi penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Menurutnya, apabila Dewas KPK membeberkan informasi soal izin maka proses penanganan akan terganggu.
"Kalau saya sampaikan orang yang mau digeledah atau barang yang mau disita, kabur semua itu nanti. Oleh karena itu, banyak yang WA (WhatsApp) saya, saya tidak menjawab kan," tuturnya.
Seperti diketahui UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Aturan itu pertama kali dipakai lembaga antirasuah era Ketua KPK Firli Bahuri.
Di UU KPK baru, perbedaan mengacu pada sejumlah poin. Adapun salah satunya terkait kehadiran Dewas KPK yang termaktub dalam Pasal 37A. Dalam penerapannya, kinerja penyidik KPK untuk menyadap, menggeledah, dan menyita barang bukti harus mengantongi izin dari Dewas KPK terlebih dahulu. []
Baca juga: