Medan - Massa dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, di Jalan AH Nasution, Kota Medan, Selasa 10 Desember 2019.
Massa unjuk rasa datang memberikan dukungan dan motivasi terhadap Kejati Sumatera Utara, agar dapat mengungkap dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta).
Dugaan korupsi terkait pembelian lahan untuk dijadikan milik Pemkab Paluta. Sayangnya, pembelian itu diduga tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berlaku.
Kasus ini sendiri juga sudah dilaporkan secara resmi disertai beberapa dokumen pendukung, kepada pihak Kejati Sumatera Utara. Massa berharap ada tindak lanjutnya.
"Kita dari mahasiswa dan pemuda datang ke Kajati Sumatera Utara untuk mempertanyakan laporan kita tertanggal 27 November 2019 terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kadis Perkim Kabupaten Paluta terkait pembelian lahan," kata koordinator aksi, Saidal Siregar.
Massa berharap Kepala Kejati Sumatera Utara memeriksa Kadis Perkim Kabupaten Paluta, Makmur Harahap. Sebab, dia diduga melakukan praktik korupsi dalam pembelian lahan.
"Bapak kepala kejati, kita minta agar mengusut tuntas dugaan korupsi di Pemkab Paluta, yaitu Dinas Perkim. Kita menduga bahwa pembelian lahan untuk pemkab tidak sesuai dengan NJOP, atau telah terjadi kompromi ilegal antara kepala dinas, tim appraisal, penjual tanah. Diduga untuk kepentingan mereka," kata Saidal.
Jika ada bukti pendukung lainnya, mohon segera diberikan kepada kita
Dalam kasus ini, Kadis Perkim Paluta membeli lahan bukan dari pemiliknya langsung. Diduga ada pihak yang mengaku pemilik dan memiliki bukti yang diduga palsu. Lalu terjadilah jual beli antara mereka.
Setelah itu, pemilik lahan yang sebenarnya datang dan membawa bukti pendukung bahwa lahan yang telah diperjualbelikan itu tidak sah. Mendapati itu, pihak pemkab akhirnya membayar kepada pemilik lahan yang sebenarnya. Namun nilainya tidak sesuai dengan NJOP.
"Informasi yang kita terima bahwa NJOP harga tanah yang dibeli oleh pemkab dari penjual tanah harusnya Rp 60 ribu per meter, dengan total Rp 2,4 miliar. Akan tetapi, kita menduga bahwa pemkab tidak memberikan uang Rp 2,4 milar kepada pemilik lahan yang sebenarnya," ucap Saidal.
Itu sebabnya massa meminta penegak hukum secepatnya membongkar dugaan korupsi di Dinas Perkim Paluta. Mengingat lahan yang dibeli pemkab status kepemilikannya masih dalam konflik.
"Adapun lokasi lahan yang dibeli Pemkab Paluta seluas empat hektare yang berlokasi di Batang Baruar Jae, Kecamatan Padang Bolak. Kita menduga ada kesepakatan antara dinas dengan penjual yang bukan pemiliknya terkait keuntungan. Kita minta ketegasan Kejati Sumatera Utara. Kita memiliki bukti dokumen pendukung," tandas Saidal.
Massa yang berunjuk rasa akhirnya diterima Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian. Dia meminta mahasiswa untuk bersabar.
"Aspirasi dari teman-teman pemuda dan mahasiswa nantinya akan saya sampaikan kepada pimpinan. Teman-teman mohon bersabar ya. Jika ada bukti pendukung lainnya, mohon segera diberikan kepada kita selaku penyidik. Segala aspirasi pasti akan kita tindak lanjuti," ungkap Sumanggar. []