Diduga Tipu Jemaah, Pimpinan Travel Aceh Dipolisikan

Pimpinan perusahaan Elhanief Tour dan Travel, dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan penipuan dan pengelapan uang calon jemaah haji dan umrah.
Faidah Rahmi, warga Kabupaten Aceh Tengah, Aceh didampingi pengacaranya Muhammad Ari Syahputra saat melaporkan pimpinan perusahaan Elhanief Tour dan Travel, Akmal Hanif ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh, Sabtu, 5 September 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh – Faidah Rahmi, warga Kabupaten Aceh Tengah, Aceh melaporkan pimpinan perusahaan Elhanief Tour dan Travel, Akmal Hanif ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh, terkait dugaan penipuan dan pengelapan uang calon jemaah haji dan umroh.

Faidah didampingi pengacaranya Muhammad Ari Syahputra melaporkan Akmal pada Sabtu, 6 September 2020 dengan Surat Tanda Terima Laporan No. STTLP/241/IX/YAN.2.5/2020 SPKT tertanggal 05 September 2020.

Muhammad Ari menjelaskan, Akmal Hanif diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban yang merupakan perwakilan Elhanief Tour dan Travel Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah sekitar April 2019 dengan cara tidak memberangkatkan calon jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan haji dan umrah.

“Korban pada awalnya merupakan perwakilan Elhanief Tour dan Travel wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah, mulai tahun 2016 dipercaya dan ditunjuk oleh Akmal Hanif untuk merekrut calon jemaah haji dan umrah,” ujar Ari dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Senin, 7 September 2020.

Ia mengatakan, seluruh jemaah yang direkrut korban awalnya dijanjikan akan diberangkatkan melalui agen perjalanan haji dan umroh Ehanief Tour dan Travel. Para jemaah ini pun sudah melunasi biaya perjalanan pemberangkatan pada April dan Desember 2019.

Namun, kata Ari, pada waktu yang telah ditentukan oleh Akmal Hanif, para jemaah tersebut tidak diberangkatkan. Setelah korban mengonfirmasi kepada pihak Elhanief Tour dan Travel, mereka mengaku tidak sanggup lagi untuk memberangkat calon jemaah karena keterbatasan biaya.

Namun sampai saat ini belum diganti juga, dan pimpinannya Akmal Hanif tidak dapat dihubungi lagi serta tidak diketahui keberadaan.

“Sehingga pihak Ehanief Tour dan Travel berjanji akan mengembalikan uang para calon jemaah seluruhnya,” jelas Ari.

Kemudian, kata Ari, pada 3 Juni 2019, salah satu pimpinan Elhanief Tour dan Travel menjumpai korban dan para calon jemaah. Dalam perempuan itu, pihak Elhanief Tour dan Travel menyatakan tidak sanggup lagi memberangkat calon jemaah karena keterbatasan biaya.

Dalam pertemuan itu, lanjut Ari, Elhanief Tour dan Travel juga akan mengembalikan seluruh uang calon jemaah haji dan umrah tersebut pada 3 Juli 2019. Namun, tawaran itu tak diterima oleh para jemaah, mereka tetap mau diberangkatkan.

“Para calon jemaah tersebut merasa keberatan dan meminta Elhanief Tour dan Travel untuk memberangkatkan mereka sesuai komitmennya,” tutur Ari.

Karena itu, kata Ari, Elhanief Tour dan Travel meminta kepada korban untuk memberangkatkan calon jemaah itu melalui travel lain. Segala biaya keberangkatan melalui travel lain ditanggung sepenuhnya oleh korban.

Kata Ari, pihak Elhanief Tour dan Travel juga menjanjikan bahwa seluruh biaya tersebut akan diganti pada 3 Juli 2019. Karena sudah dijanjikan, korban akhirnya memberangkankan sekitar 45 jemaah menggunakan travel lain.

“Namun sampai saat ini belum diganti juga, dan pimpinannya Akmal Hanif tidak dapat dihubungi lagi serta tidak diketahui keberadaan, atas dasar tersebutlah korban melaporkan Akmal Hanif terkait dugaan penipuan dan pengelapan ke Polda Aceh,” ujarnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Etnis Rohingya Ditampung di Gedung BLK di Aceh
Pengungsi etnis Rohingya yang terdampar di Aceh ditampung di bekas gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Lhokseumawe.
Usulan Interpelasi Plt Gubernur Aceh Minus 2 Fraksi
Fraksi yang menandatangi usulan itu adalah Partai Aceh, Gerindra, Golkar, PAN, PNA, dan PKS. Sementara Fraksi Demokrat dan PPP tak menandatanginya.
297 Jumlah Imigran Rohingya yang Terdampar di Aceh
Jumlah total imigran Rohingya terdampar di Pantai Desa Ujung Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh menjadi 297 orang.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"