Didemo Mahasiswa, DPRK Abdya Sepakat Tolak UU Cipta Kerja

Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Kabupaten Abdya, Aceh menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
Mahasiswa dari berbagai universitas di Abdya melakukan aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law UU Cipta Kerja di gedung DPRK, Senin, 12 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Syamsurizal)

Aceh Barat Daya - Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Kabupaten Abdya, Aceh berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di gedung DPRK setempat, Senin, 12 Oktober 2020.

Pantauan Tagar, sebelum menyambangi kantor DPRK seratusan mahasiswa itu terlebih dahulu melakukan orasi tentang penolakan UU Cipta Kerja di bundaran Simpang Cerana pusat Kota Blangpidie. Setelah melakukan orasi, mahasiswa kemudian bergerak dengan sepeda motor dan mobil menuju gedung DPRK dan dikawal ketat oleh personel Polres setempat.

Berbeda dengan aksi-aksi mahasiswa di daerah lain yang dikabarkan terjadi kericuhan, demo penolakan terhadap UU Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh mahasiswa di Abdya berlangsung tertib dan aman. Para mahasiswa silih berganti menyampaikan aspirasinya di depan ketua DPRK dan anggota DPRK lainnya.

Hari ini saya sebagai ketua dan wakil serta anggota siap menandatangani surat penolakan. Jadi tidak ada tawar menawar kami tetap menolak.

Adapun poin-poin yang diminta mahasiswa untuk disampaikan oleh anggota DPRK kepada presiden dan DPR RI adalah, pertama bahwa DPR RI dan pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korforasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja dengan dalil mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global untuk mewujudkan masyarakat makmur, sejahtera dan berkeadilan.

Demo di AbdyaMahasiswa dari berbagai universitas di Abdya melakukan aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law UU Cipta Kerja di gedung DPRK, Senin, 12 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Syamsurizal)

Poin kedua, mahasiswa berpendapat proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak partisipatif, dan eksklusif, seharusnya proses pembentukannya dilakukan dengan berbagai pihak terkait seperti buruh, mahasiswa dan akademisi untuk menyerap aspirasi mereka.

Poin ketiga, proses pembentukannya melanggar prinsip kedaulatan rakyat sesuai pasal 1 ayat 2 UUD 1945 dan tidak mencerminkan azas keterbukaan sesuai pasal 5 UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan. Terlebih dibentuk ditengah Pandemi Covid-19.

Baca juga: 

"Poin ke empat kami meminta DPRK Abdya dan seluruh fraksi komisi untuk mengeluarkan rekomendasi penolakan terhadap UU Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam bentuk surat pernyataan sikap untuk kemudian dikirim ke presiden dan DPR RI dan poin kelima kami meminta polisi untuk tidak menahan para demonstran," kata Julianda, koordinator aksi saat membacakan poin tuntutan, Senin, 12 Oktober 2020 di Aceh Barat Daya.

Sementara ketua DPRK Abdya Nurdianto mengatakan semua anggota DPRK memang sudah menunggu kedatangan para mahasiswa untuk sama-sama menolak UU Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tidak hanya ketua, namun semua anggota DPRK bersepakat menolak UU Omnibus Law UU Cipta Kerja. "Hari ini saya sebagai ketua dan wakil serta anggota siap menandatangani surat penolakan. Jadi tidak ada tawar menawar kami tetap menolak," kata Nurdianto. [PEN]

Berita terkait
Mahasiswa Demo Sindir Dewan Aceh Tamiang soal Grup WhatsApp
Koordinator demo di Aceh Tamiang menyindir jawaban anggota dewan yang dinilai normatif dan kurang peka terkait isu UU Cipta Kerja.
Ormas di Aceh Demo Tolak Omnibus Law di DPRA
Organisasi masyarakat (ormas) di Aceh menggelar aksi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di depan gedung DPRA Aceh.
Demo Omnibus Law, Mahasiswa Bakar Ban di Gedung DPR Aceh
Mahasiswa Aceh membakar ban saat menggelar aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.