6 Poin Tuntutan Mahasiswa Aceh Menolak Omnibus Law

6 Poin Tuntutan Mahasiswa Aceh saat mengelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung DPRA Aceh.
Mahasiswa Aceh membakar ban saat menggelar aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Kamis, 8 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Mahasiswa dari berbagai universitas di Aceh turun ke jalan di Kota Banda Aceh, Kamis, 8 Oktober 2020. Mereka melakukan long march hingga ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dalam aksi tersebut, mereka menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Dalam aksi ini, mereka juga menuntut 6 poin pada DPR Aceh untuk ditindaklanjuti.

Koordinator Aksi, Rezka Kurniawan, poin pertama adalah pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu pembatalan atau pencabutan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Poin kedua, kata Rezka, mahasiswa mendesak DPR Aceh dan DPR RI untuk menyatakan sikap penolakan dengan menandatangani petisi penolakan serta mendukung presiden untuk mengeluarkan Perppu pembatalan atau pencabutan undang-undang tersebut.

“Ketiga, kami mendesak DPRA untuk menjaga kedudukan Aceh sebagai daerah keistimewaan atau daerah yang memiliki otonomi khusus yang berlandaskan undang-undang pemerintahan Aceh (UUPA),” ujar Rezka.

Sementara keempat, lanjut Rezka, mahasiswa mendesak agar anggota DPR RI dari daerah pemilihan Aceh yang merupakan bagian dari fraksi-fraksi partai yang mendukung pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker untuk meminta maaf kepada rakyat.

Adapun anggota DPR RI tersebut adalah TA Khalid dan Fadhlullah dari Fraksi Gerindra, Muhammad Salim Fakhry dan Iham Pangestu dari Fraksi Golkar, Ruslan M. Daud dan Irawan dari Fraksi PKB, Illiza Sa’aduddin Djamal dan Anwar Idris dari Fraksi PPP dan Nazaruddin Dek Gam dari Fraksi PAN.

“Kami mendesak agar mereka untuk meminta maaf kepada rakyat Aceh, karena mereka dipih oleh rakyat,” tutur Rezka.

Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan kembali lagi ke sini (DPRA).

Adapun poin kelima, lanjut Rezka, pihaknya mendesak pemerintah dalam hal ini DPR RI untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia terhadap pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker yang telah disahkan.

“Keenam kami mendesak dan meminta DPR RI untuk mengindahkan aspek transparansi aspirasi dan partisipasi publik terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan Omnibus Law Ciptaker ini,” ujarnya.

Poin-poin tuntutan tersebut dibacakan di depan anggota DPR Aceh. Lalu, tuntutan ini ditandatangani oleh beberapa anggota DPR Aceh di antaranya Bardan Sahidi dari PKS, Fuadri dari PAN, HT Ibrahim dari Demokrat.

Baca juga: Di Tengah Guyuran Hujan, Mahasiswa Aceh Demo Omnibus Law

“Di sini kami pertegas, tuntutan kami bukan diterima oleh anggota dewan yang mengatasnamakan anggota fraksi, tetapi pimpinan dan DPR Aceh secara keseluruhan,” ucap Rezka.

Selain itu, kata Rezka, mahasiswa juga meminta agar 6 poin tersebut ditindaklanjuti oleh DPR Aceh selambat-lambatnya 1 x 24 jam. Apabila tidak, maka mahasiswa akan mendatangi kembali DPR Aceh.

“Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan kembali lagi ke sini (DPRA),” katanya. [PEN]

Berita terkait
Demo Omnibus Law, Mahasiswa Bakar Ban di Gedung DPR Aceh
Mahasiswa Aceh membakar ban saat menggelar aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Demo Omnibus Law di Aceh Barat Rusuh, Mahasiswa Terluka
Seribuan mahasiswa di Aceh Barat mekakukan aksi demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kantor DPRK Aceh Barat, Aceh.
Demo Tolak Omnibus Law di Langsa Pakai Yel-yel "DPR Goblok"
Seribuan mahasiswa di Kota Langsa, Aceh menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja sambil menyanyikan yel-yel menuju DRPK.