Ormas di Aceh Demo Tolak Omnibus Law di DPRA

Organisasi masyarakat (ormas) di Aceh menggelar aksi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di depan gedung DPRA Aceh.
Massa dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) di Aceh menggelar aksi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Jumat, 9 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh – Massa dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) di Aceh menggelar aksi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Jumat, 9 Oktober 2020.

Koordinator Aksi, Agus Ismansyah mengatakan, DPR dan pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja, dengan dalih mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, pemerintah mensahkan undang-undang tersebut dengan dalih ingin membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.

Kami merasa miris DPR dan pemerintah akan memperkecil kemungkinan pekeria WNI untuk bekerja karena UU Cipta Kerja.

“Kami berpendapat proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak partisipatif dan eksklusif,” ujar Agus.

Seharusnya, kata Agus, proses pembuatan undang-undang tersebut dilakukan dengan melibatkan para pekerja. Hal ini untuk menyerap aspirasi seluruh pekerja di Tanah Air.

Agus menilai, UU Cipta Kerja tidak menjamin kepastian hukum dan menjauhkan dari cita-cita reformasi regulasi. Sebab, pemerintah dan DPR berkilah bahwa RUU Cipta Kerja akan memangkas banyak aturan yang menguasai peraturan.

Demo di AcehMassa dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) di Aceh menggelar aksi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Jumat, 9 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Namun, kata Agus, faktanya nanti akan banyak pendeligasian pengaturan lebih lanjut pada peraturan pemerintah seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang justru dikhawatikan akan memakan waktu lama menghambat pelaksanaan kegiatan yang ada di dalam UU Cipta Kerja.

“Kami merasa miris DPR dan pemerintah akan memperkecil kemungkinan pekeria WNI untuk bekerja karena UU Cipta Kerja mengapus kewajiban mentaati kelentuan menpenai jabatan dan kompetensi bagi Tenaga Kerja Asing (TKA),” ucapnya.

Agus menambahkan, dengan disahkannya UU Cipta Kerja, TKA akan lebih mudah masuk karena perusahaan yang mensponsori TKA hanya membutuhkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), tanpa izin lainnya.

“UU Cipla Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik (good governance), Sebab dalam pesanannya saja sudah main kucing-kucingan dengan rakyat, apalagi nantinya saat melaksanakan UU UU Cipta Kerja, bisa jadi rakyat akan diakal-akali dengan UU Cipta Kerja,” katanya.

Karena itu, kata Agus, pihaknya meminta DPRA menuntut Plt Gubernur Aceh untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Jokowi atas penolakan UU Omnibus Law. Pihaknya juga meminta DPRA dan seluruh fraksi komisi untuk megeluarkan sikap penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Kami juga menyerukan kepada komponen gerakan mahasiswa dan rakyat untuk turun ke jalan dalam menolak Omnibus UU Law Cipta Kerja sampai UU ini dibatalkan oleh Presiden RI,” tutur Agus.

“Kami beri waktu 3 kali 24 jam untuk DPR Aceh agar menindaklanjuti tuntutan kami, jika tidak, maka kami akan kembali ke DPRA,” katanya.

Sementara, anggota DPR Aceh, Fuadri menyebutkan, pihaknya saat ini sedang merampungkan surat rekomendasi DPRA terkait Omnibus Law yang akan dikirimkan kepada Presiden RI, DPR RI dan Forum Bersama (Forbes) Aceh di Senayan, Jakarta.

Surat rekomendasi tersebut dibuat untuk meneruskan aspirasi mahasiswa yang menggelar aksi di gedung DPR Aceh, Kamis, 8 Oktober 2020 kemarin.

“Kalau tidak ada halangan, surat tersebut hari ini disempurnakan dan akan segera dikirim ke Presiden, DPR RI serta anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh,” kata Fuadri.

Dalam kesempatan itu, Fuadri juga akan mendorong Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah agar mengeluarkan rekomendasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.

“Beberapa provinsi di Indonesia, para gubernur sudah menyampaikan surat tertulis kepada Presiden, karena itu DPRA juga akan mendorong Plt Gubernur Aceh untuk melakukan hal sama, yakni menyurati Presiden dan DPR RI,” ujar Fuadri. [PEN]

Berita terkait
Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Kuasai DPRK Aceh Tamiang
Ratusan mahasiswa Aceh Tamiang berhasil masuk dan menduduki DPRK. Mereka menyampaikan aspirasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Didemo Mahasiswa, Ketua DPRK Aceh Tamiang Demam
Para pedemo di Aceh Tamiang, Aceh kecewa karena ketua DPRK Aceh Tamiang tidak menemui mereka dengan alasan demam.
Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Ricuh di Lhokseumawe, Aceh
Seribuan mahasiswa di Kota Lhokseumawe, Aceh ikut menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD.