Di Aceh Baru Empat Kabupaten Menerapkan PPDB Online

Dari 23 Kabupaten/kota di Provinsi aceh, baru empat kabupaten yang menetrapkan PPDB Online.
Kepala bidang Pembinaan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas (P&K) Kabupaten Aceh Singkil, Murmo DM saat dikonfirmasi Tagar terkait penerapan PPDB, Senin 17 juni 2019.(Foto: Tagar/Khairuman).

Singkil - Penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online atau daring, untuk tingkat Provinsi Aceh, baru empat daerah terlaksana dari 23 Kabupaten/kota karena diduga masih melakukan proses penyesuaian teknis penyusunan penempatan zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (P&K) Kabupaten Aceh Singkil Yusfit Helmi diwakili Kepala bidang Pembinaan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Murmo DM Senin 17 juli kepada Tagar mengatakan, empat K

kabupaten kota di Aceh yang sudah menerapkan PPDB secara online tersebut yakni, Kabupaten Aceh Besar, Pemko Sabang, kota Madya Banda Aceh dan Aceh Tenggara.

Berita terkait: Verifikasi di Luar Jadwal, PPDB Semarang Membeludak

“Sebagaimana informasi yang kita terima baru empat kabupaten/kota yang sudah menerapkan PPDB secara online tahun ini, sedangkan 19 kabupaten/kota, kemungkinan masih melakukan proses termasuk Aceh Singkil namun PPDB secara ofline tetap berjalan sebagaimana adanya,”ujar Murmo.

Untuk wilayah Aceh Singkil tahun ini pihak Dinas (P&K) Kabupaten Aceh Singkil rencanakan duduk musyawarah bersama (K3S), pengawas sekolah dan pihak yang berkompeten untuk menyusun zonasi wilayah yang akan ditentukan proses PPDB secara online serta membuat perbupnya.

“Untuk Kabupaten Aceh Singkil, di rencanakan hanya dua kecamatan pelaksanaan PPDB online dari 11 Kecamatan, yaitu Kecamatan Singkil dan Kecamatan Gunung Meriah, karena dua kecamatan itu masuk kawasan padat penduduk,”sebutnya.

Berita Terkait: PPDB Online di Jabar, Belum Ada Praktik Kecurangan

Menurutnya penerapan PPDB secara online juga sangat baik, karena teknisnya melalui zonasi wilayah, bahwa siswa/siswi yang bersekolah harus di lingkungannya atau di desanya. “Tujuannya tak lain untuk menghidupkan suasana pemerataan jumlah pelajar sekolah, dan tidak ada lagi sekolah yang sepi muridnya.

Sebagaimana surat edaran peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 51 tahun 2018, tentang PPDB, pada TK/Paud, SD, SMP/MTS, SMA dan SMK kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia mengimbau agar menyusun teknis PPDB yang di tetapkan peraturannya ke pada daerah-daerah dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) tahun ajaran 2019/2020.

Instansi terkait menetapkan zonasi paling lama satu bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB. Selanjutnya memerintahkan Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam menentukan penempatan Zonasi.

Kemudian memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemkab setempat tidak melakukan tindakan jual beli kursi titipan peserta didik atau pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. []

Berita terkait

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.