Disdik Ambon Sediakan Kuota 5 Persen PPDB Berprestasi

Disdik Ambon menerima 90 persen peserta didik baru menggunakan sistem zonasi, 10 persen sisanya untuk jalur ini.
PPDB online. (Foto: Ilustrasi)

Ambon - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ambon menyediakan kuota 90 persen penerimaan peserta didik baru (PPDB) menggunakan sistem zonasi di tahun 2019 ini. Sedangkan sisanya, 5 % bagi siswa kurang mampu dan 5 % untuk siswa berprestasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Dr Fahmy Salatalohy menyatakan, pihaknya mengupayakan semua siswa SD maupun SMP terakomodir dalam PPDB ini melalui kuota dalam sistem zonasi yang sudah tersedia.

Meski begitu, Fahmy tidak merinci apakah ada perlakuan khusus bagi siswa berprestasi bisa menentukan sekolahnya sendiri meski domisili tidak sesuai zonasi.

Baca lainnya: Ingin PPDB Diterima, Daftar Sekolah Dekat Rumah

“Pokoknya kami mengupayakan semua PPDB SD maupun SMP terakomodir dalam sistem zonasi tersebut tanpa terkecuali,” tandasnya.

PPDB harus mendaftar sesuai alamat berdomisili tanpa terkecuali. Misalnya beralamat di Desa Waiheru, PPDB bersangkutan harus mencari sekolah terdekat disekitar tempat tinggalnya.

Namun ada pengecualian, contohnya siswa PPBD beralamat di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah, mendaftar ke sekolah di Kota Ambon mengikuti tempat tinggal baru orang tua diperbolehkan.

“Asalkan siswa bersangkutan menunjukan kartu kepala keluarga dan KTP dari orang tuanya menunjukan alamat domisili baru di Kota Ambon,” terangnya.

Baca lainnya: Disdik Ambon Bentuk Satgas Awasi Pungli PPDB

Fahmy mengatakan, perlakukan sistem zonasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Tujuanya, kata Fahmy untuk melakukan pemerataan dan menghilangkan image sekolah favorit dan bukan. Tak hanya itu, supaya semua siswa bisa berbaur dan berkenalan dengan siswa di tempat tinggalnya.

Selain itu juga di siapkan satuan tugas (Satgas) yang memantau proses pendaftaran. Tugas mereka diantaranya, mengawasi pungutan liar dan siswa titipan.  

“Semenjak PPDB untuk SD dan SMP dibuka, satgas terus melakukan pemantau dan pengawasan. Meski begitu, hingga kini belum ada laporan pungli maupun siswa titipan,” jelasnya.    

Fahmy mengharapkan, pihaknya juga memantau terus bagi sekolah-sekolah yang mengalami penumpukan PPDB. []

Baca lainnya: Cara Pendaftaran PPDB 2019 Secara Online

Berita terkait