Bulukumba - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, Zulkifli Saiye, mencium aroma penyelewengan setoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
"Kemungkinan pajak penerangan jalan yang dipungut dari masyarakat tidak semuanya disetorkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba," ujar legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, Senin 23 November 2020.
Zulkifli Saiye mengaku pihaknya segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Perusahaan Listrik Negera (PLN). "Nanti DPRD Bulukumba memanggil PLN untuk rapat dengar pendapat," jelasnya.
Kemungkinan pajak penerangan jalan yang dipungut dari masyarakat tidak semuanya disetorkan ke Pemerintah Daerah
Tentunya, kata Zul sapaannya, DPRD menghitung jumlah pungutan pajak dari penerangan jalan terkait setoran ke pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
"Fraksi Demokrasi Indonesia mendorong untuk segera dilakukan RDP. Saya harap setoran pajak ini dikaji kembali atau dihitung berapa persen masyarakat bayar tentang PPJ melalui PLN, ini yang perlu ditelusuri," bebernya.
Sebelumnya, rapat pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kembali digelar oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, tepat di ruang paripurna DPRD, Jalan Poros Bulukumba-Makassar, Sulsel, Minggu 22 November 2020.
Dalam rapat tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD Bulukumba serta tim anggaran pendapatan daerah (TAPD) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Para legislator, menekankan kepada seluruh pegawai yang tergabung dalam tim anggaran pendapatan daerah (TAPD) untuk meningkatkan pengawasan serta pendapatan asli daerah (PAD) di tahun anggaran 2021 mendatang. [Adv]
Baca juga:
- DPRD Bulukumba Jadwalkan Pembahasan Anggaran Perubahan 2020
- Aktivis Apresiasi DPRD Bulukumba Soal Perda Pemuda
- DPRD Bulukumba Rapat Paripurna APBD Perubahan