Deretan Gubernur Korup yang Ditangkap KPK

Selain OTT KPK terhadap Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Lembaga anti rasuah ini juga melakukan OTT terhadap gubernur lainnya.
Dua perempuan berfoto dengan latar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Instagram/lailynf23__ ANTI KORUPSI0

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dalam operasi tangkap tangan (OTT). Nurdin ditangkap terkait suap izin lokasi reklamasi.

"Terkait izin lokasi rencana reklamasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu, 10 Juli 2019.

Nurdin ditangkap KPK bersama enam orang lain dan langsung dibawa ke Jakarta. Namun, Febri tidak menjelaskan lebih lanjut terkait siapa enam orang tersebut.

Penangkapan pejabat daerah setingkat gubernur oleh KPK bukan kali ini saja terjadi. Sejumlah orang nomor satu dari berbagai provinsi tercatat pernah terjaring OTT lembaga anti rasuah itu lantaran diduga terlibat perkara korupsi.

Berikut Tagar merangkum sederet gubernur yang ditangkap KPK sepanjang tahun 2017-2019.

Berita gubernur-bengkulu-nonaktif-ridwan-mukti-1Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti berjalan menuju mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta pada Jumat (7/7). Pemeriksaan perdana Ridwan Mukti itu dalam kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017. (Foto: Ant/Hafidz Mubarak A)

1. Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari terciduk OTT KPK pada 20 Juni 2017 lantaran menerima suap dari perusahaan kontraktor senilai Rp 1 miliar.

Melalui persidangan pada Kamis, 11 Januari 2018, keduanya divonis bersalah dan masing-masing diganjar hukuman 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp400 juta. Hak politik Ridwan juga dicabut selama dua tahun oleh majelis hakim.

Pasangan suami istri itu kemudian mengajukan banding untuk mencari keringanan hukuman. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu justru menaikkan hukuman menjadi penjara sembilan tahun dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

"Selain pidana kurungan, juga mencabut hak terdakwa I untuk dipilih selama lima tahun usai menjalani pidana kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Banding, Adi Dachrowi di Bengkulu, Rabu, 28 Maret 2018, seperti dikutip dari Antara.

Zumi ZolaIni 20 Kepala Daerah Dalam Balutan Rompi Oranye KPK | Zumi Zola Gubernur nonaktif Jambi (tengah) tersangka kasus gratifikasi proyek-proyek Provinsi Jambi, tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) dan tersangka kasus suap proyek di Tulungagung Sutrisno (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7/2018). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

2. Gubernur Jambi (Februari 2018)

Gubernur Jambi Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pada 2 Februari 2018. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan dan penggeledahan di kantor dan rumah Zumi sepanjang 30 November hingga 2 Februari 2018 oleh KPK.

Dia diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar berkaitan dengan izin sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Uang itu dipakai kembali untuk meyuap sejumlah anggota DPRD Kota Jambi sebagai pelicin pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilingkungan pemerintahan Provinsi Jambi.

Pada 10 Juli 2018, KPK kembali menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda, yakni kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.

Melalui persidangan pada 6 Desember 2018, gubernur yang mantan artis itu dinyatakan bersalah dan terbukti menerima gratifikasi berupa uang Rp 37,4 miliar, 173.300 dolar AS, dan 100.000 dolar Singapura, serta satu unit mobil Toyota Alphard.

Zumi Zola juga dinyatakan terbukti menyuap 53 anggota DPRD Kota Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp 16,34 miliar sebagai 'duit ketuk palu' agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.

Atas kesalahannya itu, dia divonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Majelis hakim juga mencabut hak politik Zumi Zola selama lima tahun.

Irwandi YusufIrwandi Yusuf Gubernur nonaktif Aceh, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2018). Irwandi Yusuf diperiksa sebagai saksi untuk tersangka T Syaiful Bahri terkait dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

3. Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (Juli 2018)

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditangkap KPK pada 3 Juli 2018. Dia ditangkap atas dugaan penerimaan uang suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi agar mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan kontraktor dari Ahmadi dalam proyek pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.

Melalui persidangan, Irwandi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek. Dia divonis divonis tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Irwandi melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.