Perjalanan Kasus BLBI 1998 Hingga 2019

Kasus BLBI telah melalui perjalanan panjang yang kusut dan terkesan sulit diselesaikan. Kasus itu sudah berjalan 1998 sampai 2019.
Sidang kasus BLBI yang melibatkan Syafruddin Arsyad Tumenggung. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta - Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah melalui perjalanan panjang yang begitu rumit, terkesan sulit di selesaikan. Sejak 1998 hingga sekarang kasus BLBI terus berjalan, seperti tak diberikan titik temu.

BLBI sendiri merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan pemerintah melalui Bank Indonesia (BI), kepada bank-bank yang hampir bangkrut dihajar krisis moneter 1998 di Indonesia.

Skema dilakukan lantaran perjanjian Indonesia dengan pihak Dana Moneter Internasional (IMF), di mana dalam mengatasi masalah krisis, pemerintah harus memberikan kucuran dana bantuan kepada sejumlah bank yang mengalami kesulitan likuiditas.

Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Dana BLBI kemudian justru banyak yang diselewengkan oleh penerimanya. Proses penyalurannya pun terindikasi terjadi penyimpangan.

Melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah menemukan kerugian negara hingga Rp138,7 triliun, dua tahun semenjak dana dicairkan, yakni pada Agustus 2000.

Pada akhir Desember 2002, ditengah memanasnya pembahasan terkait kasus tersebut, Presiden Megawati justru mengeluarkan  Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.

Inpres kemudian menjadi landasan pemerintah mengeluarkan jaminan kepastian hukum kepada para debitur BLBI yang telah melunasi kewajiban, atau menindak secara hukum mereka yang tak melaksanakan kewajibannya. Sekaligus memberi kewenangan kepada BPPN untuk menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL).

Beberapa bangkir yang terindikasi melakukan penyelewengan dana, kemudian diburu dan diseret ke pengadilan, termasuk tiga mantan Direktur Bank Indonesia, yakni Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo.

Sementara dari pihak penerima dana, sederet nama juga mulai diperiksa dan diadili. Namun banyak  kasus yang pada akhirnya mandeg lantaran di SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara) kan oleh pihak berwenang. Namun, banyak pula yang perkaranya berlanjut hingga vonis bersalah.

September 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kesediaannya melakukan pengusutan kembali kasus mega korupsi tersebut, menyusul dibatalkannya beberapa SP3 oleh Kejaksaan Agung.

April 2013, KPK mulai melakukan penyelidikan terkait proses pemberian SKL kepada para pengutang. Bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dijerat dan diadili di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Pada September 2018, Arsyad dijatuhi vonis bersalah dan dihukum 13 tahun penjara. Namun bersama kuasa hukumnya, dia mengajukan banding. Keputusan itu  membuatnya dijatuhi vonis dua tahun lebih tinggi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Vonis 15 tahun penjara diberikan lantaran Arsyad dianggap merugikan negara karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Namun lagi-lagi, Arsyad melakukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Arsyad resmi bebas dari rumah tahanan (Rutan) KPK pada Selasa malam, 9 Juli 2019. Menyusul keputusan MA yang mengabulkan kasasinya dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

KY Perlu Memeriksa Hakim

Menanggapi hal itu, pegiat anti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menuntut agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa Hakim yang mengadili perkara Syafruddin Arsyad.

"Jika ditemukan adanya pelanggaran maka Hakim tersebut harus dijatuhi hukuman," ujar dia melalui keterangan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 9 Juli 2019.

Pihaknya juga mendorong agar KPK terus mengusut tuntas perkara yang melibatkan dua tersangka lainnya, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sembari mengupayakan memaksimalkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun.

Baca juga:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.