Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 adalah pasukan khusus yang dimiliki Polisi Republik Indonesia (Polri). Kesatuan yang dibentuk karena situasi terdesak pasca tragedi bom Bali satu dan dua yang dilakukan teroris. Sehingga menewaskan ratusan turis asing dan warga lokal. Kemudian Presiden Megawati Soekarno Putri mengeluarkan Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme. Setelah dibentuk, Densus 88 satuan yang tergabung dari anggota Polri terbaik langsung diperintahkan memburu pelaku ledakan bom Natal tahun 2001. Hasilnya pun memuaskan.