Demo di Palas, HMI: Kami Ini Mahasiswa Bukan Binatang

Mahasiswa mengutuk aparat polisi yang bertindak represif dan meminta Kapolri menindak tegas aparatnya.
Mahasiswa Cipayung Plus Palas menggelar aksi damai di DPRD Palas, salah satu tuntutannya tindak tegas aparat kepolisian yang berbuat represif terhadap mahasiswa saat berunjukrasa. (Foto: Tagar/Andi Nasution).

Padanglawas - Ratusan mahasiswa Cipayung Plus Kabupaten Padanglawas (Palas), Sumatera Utara, terdiri dari HMI Cabang Palas, PC PMII Palas, PC HIMMAH Palas, KAMMI Palas dan Dema STAIBR Sibuhuan menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Palas.

Mahasiswa mengutuk pihak kepolisian yang bertindak represif dan meminta kepada DPRD Palas agar merekomendasikan kepada Kapolri menindak tegas aparat kepolisian yang bertindak represif terhadap mahasiswa yang berunjukrasa dalam menyikapi revisi UU KPK dan RUU KUHP.

"Mahasiswa berperan penting guna menjawab tantangan masanya. Tindak tegas aparat kepolisian yang bertindak represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa di beberapa wilayah. Karena kami ini mahasiswa bukan binatang," tegas Aminuddin Nasution, Ketua Umum HMI Cabang Padanglawas dalam orasinya saat menggelar longmarch dari Lapangan Merdeka Sibuhuan menuju gedung DPRD setempat, Jumat 27 September 2019.

Setiba di DPRD, mahasiswa dengan membawa poster dan menggunakan pengeras suara menyampaikan orasinya dikawal petugas kepolisian dan Satpol PP.

Dalam orasinya, mahasiswa menyampaikan beberapa poin di antaranya mendesak adanya penundaan dan pengesahan RUU KUHP untuk melakukan pembahasan ulang dalam pasal-pasal karena diduga masih ada yang bermasalah, di antaranya Pasal 218, Pasal 220, Pasal 241 dan Pasal 340 pada RKUHP tersebut.

Mahasiswa juga mendesak pemerintah untuk membatalkan revisi UU KPK yang baru disahkan karena masih ada kejanggalan sehingga membuat lembaga anti korupsi ini lemah dalam memberantas korupsi, di antaranya Pasal 1 Ayat 3 berbunyi: Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan UU ini.

Tindak tegas aparat kepolisian yang bertindak represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa

Pasal ini bertabrakan dengan empat putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus yakni pada tahun 2006, 2007, 2010 dan 2011. Putusan tersebut menegaskan bahwa KPK bukan bagian dari eksekutif, melainkan lembaga negara independen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 UU KPK sebelumnya.

Dalam Pasal 21 Ayat 4 dan 6 UU KPK yang lama, pimpinan KPK merupakan penanggung jawab tertinggi yang berwenang menerbitkan surat perintah penyelidikan, penyidikan, penahanan, penuntutan dan penangkapan. Namun dalam UU yang baru, kewenangan pimpinan sebagai penanggung jawab tertinggi, penyidik dan penuntut umum dihapus, dan di UU yang baru hampir semua kewenangan pimpinan KPK diambilalih oleh dewan pengawas.

Pasal 24 tentang status kepegawaian KPK harus aparatur sipil negara (ASN). Hal ini akan mengganggu independensi pegawai KPK. Keberadaan dewan pengawas juga akan melemahkan dan bahkan mengganggu independensi KPK, karena wewenang dewan pengawas bukan cuma mengawasi dan mengevaluasi, tetapi masuk dalam keseharian teknis penanganan perkara sebagaimana peran pengawas ini tertuang dalam Pasal 37B.

Pasal 40 UU KPK hasil revisi juga mengatur kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila penyidikan dan penuntutan tak selesai dalam dua tahun. UU KPK ini langsung berlaku setelah diundangkan, akibatnya penanganan perkara yang saat ini tengah berlangsung di komisi anti korupsi bisa tiba-tiba berhenti dengan berlakunya UU ini. Padahal saat ini KPK masih menangani sejumlah kasus korupsi seperti e-KTP, Bank Century, BLBI, Pelindo II dan lainnya.

Selain itu, mahasiswa juga meminta Presiden RI mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai pembatalan undang-undang KPK serta menolak segala bentuk pelemahan pemberantasan korupsi.

Massa turut meminta pemerintah pusat untuk mencegah dan menghentikan kebakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, dan menindak secara tegas pelaku-pelaku pembakaran hutan dan lahan.

DPRD Palas juga diminta memberikan rekomendasi kepada Pemkab Palas, Pemprov Sumut dan pemerintah pusat untuk membebaskan para aktivis mahasiswa yang ditangkap pihak kepolisian dalam pelaksanaan demonstrasi dan meminta DPRD Palas agar merekomendasi kepada Kapolri untuk menindak tegas para aparat kepolisian yang berbuat represif terhadap mahasiswa saat berunjukrasa.

Anggota DPRD Palas yang berdialog dengan mahasiswa di ruang paripurna, berjanji akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa. []

Berita terkait
Rektor UNM Lapor Pembuat Meme Dirinya Dukung Demo
Rektor UNM melaporkan pembuat meme dirinya mendukung aksi demonstrasi ke Polrestabes Makassar.
Puluhan Siswa SMK Jeneponto Demo Tolak UU KPK-RKUHP
Puluhan siswa SMK Jeneponto bergabung bersama ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa.
Demo Kendari, Polri: Anggota Tak Dibekali Peluru Tajam
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan personel kepolisian bekerja sesuai SOP saat demonstrasi.