Demo Kendari, Polri: Anggota Tak Dibekali Peluru Tajam

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan personel kepolisian bekerja sesuai SOP saat demonstrasi.
Personel Polda Sulawesi Tenggara berusaha membubarkan mahasiswa yang berusaha masuk ke dalam gedung DPRD Sulawesi Tenggara saat aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis, 26 September 2019. (Foto: Antara/Jojon)

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menegaskan personel kepolisian yang mengamankan demonstrasi mahasiswa se-Kota Kendari di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Seluruh anggota Polri dalam pengamanan dan pengawalan pengunjuk rasa atau demo tidak dibekali peluru tajam, hanya dibekali tameng, kemudian water cannon, dan gas air mata," kata di Markas besar Polri, Jakarta, Kamis, 26 September 2019 seperti dilansir dari Antara.

Sehingga, penyebab kematian mahasiswa Fakultas Perikanan Universitas Halu Oleo yang bernama Immawan Randi (21) perlu pendalaman lebih lanjut. Apalagi, polisi masih menunggu hasil autopsi apakah luka tembak di tubuh Randi disebabkan peluru tajam atau bukan.

Baca juga: Daftar Lengkap RUU yang Disahkan dan Ditunda DPR

Karena, ketika ada yang menyimpulkan kematian disebabkan oleh peluru tajam maka, kata dia harus melalui proses pembuktian ilmiah, dimulai dengan pengecekan adakah proyektil dalam tubuh Randi. Jika proyektil ditemukan, langkah selanjutnya adalah uji balistik untuk menentukan jenis senjata serta pembandingnya.

Terlebih kesimpulan lain, yakni kemungkinan penumpang gelap dalam demonstrasi itu. Dedi Prasetyo menuturkan pihaknya masih harus melakukan pendalaman lagi.

"Semua akan didalami berdasarkan fakta hukum akan didalami. Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Polri ketika menetapkan status hukum seseorang semuanya harus jelas," ucap dia.

Mahasiswa Fakultas Perikanan Universitas Halu Oleo, asal Desa Lakarinta, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, yang bernama Randi (21) meninggal dengan luka tembak di tubuhnya, saat demonstrasi tuntutan penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), pencabutan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan RUU Pertanahan di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa, 26 September 2019.

Ia sempat dievakuasi oleh teman-temannya ke Rumah sakit Dr. R Ismoyo pada 16.18 WITA, namun luka selebar 5 sentimeter dan sedalam 10 sentimeter di tubuh Randi merenggut nyawanya. Jenazah Randi dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk dilakukan autopsi. []

Berita terkait
Haris Azhar Bantah Pernyataan Yasonna Laoly Soal RKUHP
Haris Azhar semprot Yasonna Laoly terkait pernyataannya yang menyebut mahasiswa aksi unjuk rasa tidak membaca RKUHP secara keseluruhan.
Fakta-Fakta Seputar STM Ikut Demo Tolak RKUHP
Fakta-Fakta STM Demo Tolak RKUHP.
DPR Tunda RKUHP Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) telah melakukan pertemuan dengan pemerintah terkait rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.