Jeneponto - Ikut menolak revisi UU KPK dan RKUHP, puluhan siswa SMK Jeneponto bergabung bersama ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di pertigaan Jalan Belokallong, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat 27 September 2019.
Fajar, salah satu siswa SMK Jeneponto mengatakan, ikut unjuk rasa karena tidak ingin melihat kakak-kakaknya berjuang sendiri menolak pengesahan UU KPK dan RKUHP.
"Perjuangan kakak-kakak mahasiswa menolak revisi UU KPK dan RKUHP untuk kepentingan generasi penerus bangsa dan negara," katanya.
Dia menyebutkan dirinya yang baru duduk di SMK, merupakan generasi penerus bangsa. Tak ada salahnya ikut membantu menyuarakan bersama.
Negara telah mengintervensi ranah privat masyarakat
Sementara, koordinator lapangan Arul mengatakan, pengesahan UU KPK dan RKUHP dapat mencederai amanat reformasi.
"RKUHP, menjelma pasal karet yang bisa digunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi seluruh masyarakat sipil," kata dia.
Dia menilai keberedaan aturan ini, membuat masyarakat kehilangan ruang aspirasi karena pasal-pasal yang termaktub dalam RKUHP berpotensi mengkriminalisasi seluruh masyarakat tanpa kecuali.
"Negara telah mengintervensi ranah privat masyarakat. Salah satunya melalui pasal yang mempidanakan warga yang ketahuan tinggal bersama tanpa hubungan suami isteri. Pasal ini juga berisiko mendiskriminasi kalangan yang nikahnya tak dicatat negara," katanya.
Hingga berita ini diturunkan mereka masih melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.[]