Padang Lawas - Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sibuhuan, Padang Lawas, Sumatera Utara, berinisial DS ditangkap saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Minggu, 24 Mei 2020 malam.
DS diamankan dari salah satu rumah di Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Penangkapan terhadap DS berawal dari kecurigaan warga di sana yang kemudian melaporkannya ke Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas.
Menindaklanjuti informasi itu, personel polisi narkoba Polres Padang Lawas bergerak menuju lokasi dimaksud. Saat polisi tiba dilokasi, DS sudah terlebih dahulu diamankan warga.
Proses hukumnya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas, Ajun Komisaris Polisi, Agus M Butar-butar mengatakan, dari DS turut diamankan barang bukti berupa dompet warna hitam berisikan uang kertas pecahan Rp 10 ribu, dan satu paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0.37 gram.
"DS berikut barang bukti diamankan ke Markas Polres Padang Lawas untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahan Lapas Kelas II Sibuhuan, Rudi Sinaga tidak menampik tertangkapnya salah seorang pegawai Lapas Sibuhuan.
"Proses hukumnya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, jika terbukti tentu yang bersangkutan harus siap menerima segala konsekuensinya berupa tindakan disiplin, turun pangkat atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat," jelasnya. []