Lhokseumawe – Akibat merampas mobil warga dengan cara memaksa seorang pria berinisial NP, 42 tahun, warga Medan, Sumatera Utara, ditangkap oleh personel Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, Aceh.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Lhokseumawe Komisaris Polisi (Kompol) Ahzan mengatakan, pria tersebut mengaku sebagai petugas debt collector dan merampas mobil warga di tengah jalan.
Setelah itu mobil korban langsung diambil paksa dan di bawa ke Medan, Sumatera Utara.
“Kejadian itu terjadi pada tanggal 18 Desember 2019 lalu, saat korban baru saja keluar dari Rumah Sakit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (RS TNI-AD) Kesrem 07.01, Lhokseumawe,” ujar Ahzan kepada awak media, Senin, 2 Maret 2020.
Ahzan menambahkan, kala itu tiba-tiba korban didatangi oleh para debt collector, langsung mengetuk pintu mobilnya dan mereka mengatakan bahwa mobil tersebut merupakan hasil curian.
Korban langsung membantah karena memegang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga terjadi pertengakaran antara korban dengan petugas debt collector.
“Setelah itu mobil korban langsung diambil paksa dan di bawa ke Medan, Sumatera Utara. Sebelumnya, tersangka juga pernah ditangkap di Medan pada 22 Desember 2019 bersama rekannya berinisial RO, namun berhasil melarikan diri,” tutur Ahzan.
Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyerahkan kenderaannya, apabila ada orang yang mengaku debt collector yang langsung mengambilnya di tengah jalan atau tempat-tempat umum lainnya.
“Jangan menyerahkan kenderaannya apabila ada orang yang mengaku debt collector, mengambil paksa kendaraan saat di tengah jalan,” kata Ahzan. []