Aceh Barat Daya - Sebanyak 2.413 honorer yang tersebar di badan dan kantor pemerintahan daerah (Pemda) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh belum menerima gaji terhitung sejak Januari dan Februari 2020.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rahmad Sumedi membenarkan bahwa Pemda Abdya belum mencairkan gaji honorer selama dua bulan di tahun 2020.
"Benar belum, belum bisa dicairkan," kata Rahmad Sumedi, Senin 2 Februari 2020 di ruang kerjanya.
Rahmad menjelaskan, ada beberapa faktor yang menjadi gaji honorer di Abdya belum bisa dicairkan, pertama BKPSDM beberapa waktu lalu disibukkan dengan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sehingga proses rekap penilaian keaktifan seluruh honorer terganggu. "Tapi sekarang sudah selesai direkap," ujar Rahmad.
Rekap keaktifan honorer yang dinilai langsung oleh kepala dinas, diminta BKPSDM untuk memproses pengeluaran surat keputusan (SK) tahun 2020. Dengan penilaian ini, nantinya dapat diketahui berapa jumlah honorer yang masih aktif untuk diperpanjang SK dan yang tidak aktif untuk dirumahkan.
"Jadi yang tidak aktif bisa di rumahkan," kata Rahmad.
Oleh sebab SK belum keluar, lanjutnya, sehingga Pemda belum bisa membayar gaji honorer. Namun demikian, Rahmat menyebut bahwa SK honorer akan segera keluar. Pihaknya sudah selesai menyiapkan SK dan saat ini tinggal menyampaikan saja kepada pimpinan (bupati).
"Paling telat tanggal 20 Maret ini sudah keluar, setelah itu langsung bisa kita sebarkan SK," kata Rahmat.
Jika SK sudah keluar, tambahnya, maka gaji honorer sudah bisa langsung dicairkan oleh pihak badan dan kantor. "Bisa langsung cair, jadi kita minta bersabar," ujarnya.
Rahmat mengatakan, SK honorer yang dikeluarkan Pemkab Abdya terhitung awal tahun, jadi Januari sampai Februari di bayar sekalian. "Di amprah sekalian," katanya. []