Debitur KPR Boleh Ajukan Tunda Bayar Akibat Covid-19

emerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kebijakan relaksasi sektor perbankan terkait penundaan pembayaran kewajiban kredit .
Ilustrasi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). (Foto: Pixabay/Shahid Abdullah)

Jakarta - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kebijakan relaksasi sektor perbankan terkait penundaan pembayaran kewajiban kredit berlaku bagi semua nasabah yang terdampak virus corona atau Covid-19.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan aturan pelonggaran ini juga mencakup nasabah yang tercatat memiliki kredit kepemilikan rumah atau KPR.

“Seluruh nasabah boleh menggunakan skema restrukturisasi. Tentu kemudahan ini harus diperhatikan oleh bank masing-masing yang menilai karena kondisi debitur berbeda-beda keadaannya,” ujarnya dalam teleconference di Jakarta, Minggu, 5 April 2020.

Baca juga: Covid-19, OJK Ajak Bank Berikan Relaksasi Debitur

Heru menambahkan pihaknya berharap pelaku sektor jasa keuangan ini dapat benar-benar mencermati profil nasabah serta risiko kredit yang dimiliki. Pasalnya, indikasi penyalahgunaan kebijakan relaksasi pembayaran ini rentan dimanfaatkan oleh debitur nakal yang ingin memanfaatkan momentum.

“Jadi bank harus nilai betul-betul agar tidak ada penumpang gelap di sana. Kami mengharapkan yang terima adalah nasabah yang benar-benar terdapak,” tuturnya.

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan pada bulan lalu merilis Peraturan OJK Nomor 11/POJK.02/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical yang berpokok pada skema restrukturisasi kredit.

Dalam beleid tersebut debitur mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran kewajiban hingga satu tahun dengan catatan batasan plafon kredit tidak melebihi nilai Rp 10 miliar. Adapun, sektor yang menjadi sasaran POJK 11 ini antara lain sektor pariwisata, transportasi, perdagangan, serta kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sementara itu, berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis oleh OJK, kredit pemilikan rumah yang disalurkan bank umum pada sepanjang Januari 2020 mencapai nilai sekitar Rp 478,7 triliun atau lebih rendah dibandingkan dengan Desember 2019 yang sebesar Rp 479,9  triliun.

Kemudian untuk kredit kepemilikan apartemen dan ruko pada sepanjang Januari 2020 masing-masing tercatat sebesar Rp 22,2 triliun dan Rp 24,0 triliun.  Kedua segmen ini juga diketahui turun dibandingkan dengan periode akhir Desember 2020 dengan perolehan Rp 22,3 triliun untuk pembiayaan apartemen dan Rp 24,3 triliun untuk ruko. []

Berita terkait
Jokowi: Relaksasi Debitur Imbas Corona Efektif April
Aturan relaksasi atau kelonggaran kredit yang diberikan kepada debitur UMKM terdampak virus corona Covid-19 efektif berlaku pada April.
Ini Syarat Debitur UMKM Dapatkan Relaksasi dari Bank
Kalangan perbankan merespon positif aturan relaksasi yang diberikan kepada debitur UMKM yang terpapar pandemi virus corona Covid-19.
OJK: Debitur Kena Covid-19 Dapat Pelonggaran
OJK mengeluarkan beberapa langkah penyesuaian sebagai stimulus nasional atas dampak penyebaran virus corona jenis Covid-19.
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi