OJK: Debitur Kena Covid-19 Dapat Pelonggaran

OJK mengeluarkan beberapa langkah penyesuaian sebagai stimulus nasional atas dampak penyebaran virus corona jenis Covid-19.
Wimboh Santoso (Foto: Istimewa)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa langkah penyesuaian sebagai stimulus nasional atas dampak penyebaran virus corona jenis COVID-19 terhadap sektor perekonomian . Kepastian tersebut didapat dari Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2020.

Menurut Wimboh, otoritas menyoroti tiga aspek penting dalam mendukung aktivitas industri jasa keuangan dalam stimulus ekonomi jilid II ini. Pertama adalah pelonggaran kepada pelaku jasa industri perbankan untuk bisa menerapkan penyesuaian tertentu agar debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk UMKM (usaha mikro kecil dan menengah), dapat terus beraktivitas.

“Kebijakan stimulus yang dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit, pembiayaan, maupun penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga saja, dengan limitasi maksimum sampai dengan Rp 10 miliar,” ujarnya.

Wimboh menambahkan, pelaku usaha perbankan juga diberi keleluasan untuk melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit maupun pembiayaan tanpa melihat batasan plafon. Namun, kualitas kredit tetap diharapkan dapat berjalan dengan baik atau lancar setelah direstrukturisasi.

IlustrasiIlustrasi Virus Corona. (Foto: Pixabay/iXimus)

BP Jamsostek

“Pemberian stimulus akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, yang formulasinya tidak mempengaruhi manfaat kepada peserta dan tidak mengganggu ketahanan dana program jaminan sosial,” sebut keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dikutip Jumat, 13 Maret 2020.“BP Jamsostek mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan relaksasi keuangan bagi dunia usaha. Pemberian stimulus ini perlu diatur dalam ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis rilis Kemenko Perekonomian.[]Sementara itu, pemerintah juga memberi sinyal kuat terkait opsi pembebasan iuran  BP Jamsostek atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan guna mendukung stimulus ekonomi di tengah badai Covid-19. Meski demikian, belum ditetapkan secara pasti kapan insentif pada sektor ketenagakerjaan ini akan mulai digelontorkan.

“Pemberian stimulus akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, yang formulasinya tidak mempengaruhi manfaat kepada peserta dan tidak mengganggu ketahanan dana program jaminan sosial,” sebut keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dikutip Jumat, 13 Maret 2020.

Melalui stimulus tersebut, pemerintah  mengharapkan kegiatan operasional dan layanan BP Jamsostek tidak terganggu akibat peniadaan iuran dari peserta jaminan sosial. Apabila benar dilaksanakan, pemerintah sendiri berencana mengeluarkan beleid tertentu guna mengakomodir penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran BP Jamsostek.

“BP Jamsostek mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan relaksasi keuangan bagi dunia usaha. Pemberian stimulus ini perlu diatur dalam ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis rilis Kemenko Perekonomian.[]

Baca Juga:





Berita terkait
Nakhoda Terindikasi COVID-19, Begini Kata Pelindo II
Direktur Utama Pelindo II Arif Suhartono membantah tudingan salah satu nakhoda kapal di pelabuhan Pelindo II terindikasi virus corona.
Imbas Covid-19, Tugure Incar Emas Sebagai Investasi
Tugu Reasuransi Indonesia berencana membidik instrumen baru sebagai alternatif di tengah ketidakpastian akibat penyebaran virus corona.
DPR Minta Jokowi Siapkan Modul Tangani Virus Corona
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan modul penanganan COVID-19 atau virus corona.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu