Ketahui Perbedaan Bunga Tetap dan Mengambang Sebelum Membeli Rumah KPR

KPR hingga saat ini masih diminati karena tidak terlalu memberatkan di awal
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

TAGAR.id, Jakarta - Sistem pembayaran dengan mengangsur terlihat menggiurkan dibanding membayar penuh di awal karena tidak terlalu memberatkan di awal. Namun membayar kredit bisa membebani sebab jangka waktu pelunasannya yang panjang.

Selain itu, dalam pembayaran mengangsur juga dikenakan bunga sekian persen untuk bunga tetap (fixed cost) dan bunga mengambang (floated cost).

Kedua jenis suku bunga ini kerap ditemukan pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), dan kredit modal usaha, Kepemilikan Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan Kredit Multiguna (KMG).

Berikut perbedaan antara suku bunga tetap dan bunga mengambang untuk mengetahui mana yang lebih baik untuk pembayaran KPR rumah.


1. Bunga tetap (fixed cost)

Menurut laman Sikapiuangmu yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), suku bunga tetap atau fixed adalah suku bunga yang bersifat tetap dan tidak berubah sampai jangka waktu atau sampai dengan tanggal jatuh tempo (selama jangka waktu kredit).

Sistem transaksi pinjaman syariah biasanya menggunakan bunga tetap karena tidak berubah, sesuai dengan kesepakatan di awal.


2. Bunga mengambang (floated cost)

Berbeda dengan bunga tetap, suku bunga mengambang dapat mengalami penurunan dan kenaikan yang disebabkan karena kondisi pasar Indonesia atau asing seperti LIBOR dan SIBOR.

Sementara, menurut Sikapiuangmu yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Suku bunga mengambang adalah suku bunga yang selalu berubah mengikuti suku bunga di pasaran. Jika suku bunga di pasaran naik, maka suku bunganya juga ikut naik, begitupun sebaliknya.

Biasanya pengenaan bunga mengambang pada pembayaran kredit jarang dicantumkan di dalam brosur atau iklan karena besarannya yang dapat berubah, sehingga nasabah atau seorang yang berminat untuk membayar secara mengangsur perlu mengetahui hal ini. []

(Sekar Aqillah Indraswari)


Baca Juga:





Berita terkait
Cara Beli Rumah Dengan KPR Bisa Lunas dalam 7 Tahun
Pembayaran KPR ini juga memiliki masa tenor atau jangka waktu pelunasan seperti 10 tahun hingga 20 tahun tergantung dari pihak penjual.
Apa Itu Restrukrisasi Kredit Pada KPR? Ini Ketentuannya
Upaya tersebut juga sebagai solusi di tengah kesulitan masyarakat dalam membayar cicilan KPR di tengah pandemi.
Begini Cara Hitung KPR Sebelum Ajukan Kredit Rumah
Dengan KPR, kita bisa membeli sebuah rumah dengan cara mencicil sesuai jangka waktu tertentu.